Notification

×

Pengeroyokan Guru di SDN Oelbeba, Polres Kupang Tetapkan 4 Orang Lagi Sebagai Tersangka

Senin | Juni 13, 2022 WIB Last Updated 2022-06-13T15:39:42Z

KUPANG, TBO - Polres Kupang telah menetapkan 4 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Anselmus Nalle (AN) seorang guru di SD Negeri Oelbeba yang sempat viral baik di media massa maupun media sosial.


Dari Fakta-fakta, alat bukti, serta petunjuk yang ada penyidik telah melakukan gelar perkara dari penetapan awal 2 orang Tersangka yakni Tersangka Alexander Nitti (ALN) dan Iwan Taebenu Alias Iwan (IT), Kini polisi telah menetapkan 4 (empat) orang lagi sebagai tersangka. 


Ke- 4 orang yang ditetapkan tersangka yakni, Bilda O Manu Alias Erna (EM), Jemsi Massu Alias Jemsi (JM), Otnial Laot Alias Ot (OL), dan Goris Tanone Alias Goris (GT).


Seperti diberitakan sebelumnya penetapan tersangka berdasarkan laporan dari korban Anselmus Nalle (AN) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/135/V/2022/NTT/Polres Kupang, Tanggal 31 Mei 2022, sehingga Penyidik/Penyidik Pembantu melakukan Tindakan Peneyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/9821/V/2022/Sat Reskrim, Tanggal 31 Mei 2022.


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H melalui Humas Aiptu Randy Hidayat via WhatsApp kepada media ini, Senin (13/6).


Dikatakan Kapolres Kupang, Adapun uraian kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022, sekitar pukul 12.30 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana barang siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengainayaan di dalam ruangan Guru SD Negeri Oelbeba yang beralamat di Desa Oebola, Kec. Fatuleu Kab. Kupang kemudian berlanjut di tempat kejadian kedua yang tidak jauh dari SD Negeri Oelbeba yakni di Jalan Umum Oelbeba, Desa Oebola, Kec. Fatuleu Kab. Kupang.


Pada tempat kejadian pertama yakni di dalam ruang guru SD Negeri Oelbeba sedang berlansung rapat Guru yang di pimpin langsung oleh pelaku Alexander Nitti (ALN) yang adalah merupakan jepala SD negeri Oelbeba, dengan di hadiri 16 orang Guru SD Negeri Oelbeba dengan ada 2 agenda pembahasan sehingga setelah pelaku (ALN) selesai berbicara kemudian memberikan kesempatan kepada guru yang hadir saat itu untuk memberikan daran dan pendapat, sehingga saat itu korban Anselmus Nalle (AN) yang juga hadir sebagai guru SD Negeri Olebeba memberi usulan dan saran pada saat itu.


Kemudian terjadilah pertengkaran mulut antara Pelaku (ALN) dengan Korban (AN) kemudian Pelaku (ALN) bangun dari tempat duduknya lalu berdiri dan berjalan ke arah korban (AN), lalu melakukan penganiayaan terhadap korban (AN) dengan cara pelaku memukul menggunakan tangan kanan terkepal sekuat tenaga ke arah bahu kiri korban selanjutnya pelaku mengangkat sebuah Kursi Kayu lalu mengayunkan kursi tersebut sebanyak 2 kali  ke arah kepala korban lalu di tangkis oleh korban sehingga mengenai telapak tangan korban yang saat itu melindungi kepala dengan kedua tangannya.


Ditambahkan Kapolres, Setelah itu berlanjut ke tempat kejadian kedua yakni saat itu korban (AN) berlari ke jalan raya dan Lapangan yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama, kemudian terjadilah kejadian Pengeroyokan yang di lakukan oleh 4 (empat) orang pelaku yakni Pelaku Iwan Taebenu (IT) mengejar korban dan melempari korban dengan batu yang mengenai punggung korban dan memegang tangan korban sambil menarik korban, kemudian pelaku Alexander Nitti (ALN) memukul korban dengan menggunakan tangan kiri terkepal ke arah wajah korban secara berulang kali dan memukul menggunakan tangan kanan secara berulang kali megenai badan dan wajah serta kepala korban. 


Selanjutnya pelaku lain, Jemsi Massu (MJ) memukul korban 1 kali pada tangan lalu merampas handpone korban dan Erna Manu (EM) memukul korban dengan menggunakan tangan kanan pada dada korban lalu merampas handpone korban.  


Lebih lanjut dikatakan Kapolres, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 13 (Tiga Belas) orang saksi serta barang bukti yang ada kaitanya dengan Tindak Pidana sudah dilakukan penyitaan yakni 1 (satu) buah kursi kayu dan 1 (satu) potong baju kaos warna merah, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam disita dari Iwan Taebenu, 1 (satu) potong baju kaos berkerak warna biru pudar dan 1 (satu) potong celana pendek kain warna biru pudar disita dari Jemsi Massu serta 1 (satu) buah batu dan 2 (dua) batang kayu.


"Dalam hasil penyelidikan penyidik maupun penyidik pembantu mendapatkan fakta-fakta dan alat bukti serta petunjuk sehingga di lakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kapolres.


Kapolres menambahkan, Dalam tahap penyidikan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup diantaranya keterangan saksi, dan alat bukti surat (Visum) serta petunjuk yang di dapat sehingga penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 (dua) orang sebagi Tersangka yakni Alexander Nitti (ALN), dan Iwan Taebenu (IT) dengan sangkaan melanggar Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junc Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan kini ada penambahan 4 (empat) orang sebagai tersangka lagi.


Modus dari 4 (empat) orang TSK baru yakni tidak terima dengan perbuatan korban karna melawan kepala sekola SD Negeri Oelbeba yakni Tsk Alexander Nitti (ALN).


"Terhadap kasus ini Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H selaku atasan penyidik didampingi oleh Kasat Reskrim Lufthi D. Aditya., S.T.K, S.I.K, M.H akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU unit pidana umum reserse kriminal polres kupang," Pungkasnya. @Tim liputan