Keterangan Foto: Meyske Yunita
JAKARTA, TBO - Sekjen Setya Kita Pancasila Geram atas penodaan Pancasila yang dilakukan Helmy dan secepatnya akan menyeretnya ke pihak berwajib ungkap Meyske Yunita Minggu (10/7)
Meyske Yunita Sekjen Setya Kita Pancasila mengatakan bahwa Setya Kita Pancasila akan segera melaporkan Helmy kepada pihak berwajib karena ini adalah penodaan Pancasila Ideologi sakral Bangsa Indonesia, sesuai dengan pasal undang undang tentang Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila, pasal 190 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang menyatakan keinginannya di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".
Yang baru dirilis, Dengan ini Setya Kita Pancasila tentunya akan bertindak, kita sebagai Garda pagar dan penjaga ideologi bangsa kita ini yakni Pancasila tidak akan tinggal diam," Tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Oleh karena itu saya juga meminta dukungan semua pihak baik pemerintah, Polri dan TNI serta masyarakat untuk mendukung Setya Kita Pancasila melaporlan hal ini ke pihak Kepolisian, agar Jelmy Feliz diproses sesuai ketentuan Undang-undang dan keadilan di Negara Pancasila ini. @Romo Kapas
Sumber: Meyske Yunita


