Notification

×

Kasus Jhon Sine, Putusan MA Bebas Demi Hukum, Sam Haning: Kami akan Tuntut Pemulihan Nama Baik

Jumat | Juli 08, 2022 WIB Last Updated 2022-07-08T01:28:59Z

KUPANG, TBO – Kasus kredit fiktif Bank NTT cabang Oelamasi senilai Rp 6, 7 Miliar yang melibatkan mantan kepala cabang akhirnya diputus Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 653 K/Pid.Sus/2022 dengan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi Kabupaten Kupang. 


Diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat 3 Juni 2022 oleh Prof. Dr. Surya Jaya S.H., M.Hum., hakim agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua Majelis Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dan Yohanes Priyana, S.H., M.H., hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua majelis yang dihadiri hakim anggota serta Dr. Muliyawan, S.H., M.H sebagai panitera dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa. 


Dalam perkara korupsi dengan terdakwa Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine., S.E alias Jhon Sine. Mahkamah Agung hanya membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).



Hal ini dikatakan Dr. Samuel Haning, S.H, M.H didampingi oleh Marthen Dillak., S.H, M.H serta staff legal selaku penasihat hukum terdakwa Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine, dalam konferensi pers yang digelar di Palapa Resto Kupang, Kamis (7/7/2022). 


“Kami bersyukur karena Mahkamah Agung telah melihat persoalan ini dengan sangat jeli, sehingga menjatuhkan putusan yang tepat dalam putusan kasasi. Tidak ada putusan untuk eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung ini,” kata Paman Sam sapaannya.


Paman Sam menjelaskan, tidak ada putusan pengembalian kerugian negara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung ini. Kesalahan yang dilakukan Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Sine hanyalah kesalahan administrasi saja.


"Kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya pemulihan nama baik bagi Pak Jhon. Apalagi dia sempat ditahan selama 1,5 tahun sejak 4 Agustus 2020 sampai dengan 8 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan)," ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan Paman Sam bahwa dia akan melakukan upaya pemulihan nama baik, juga akan lapor dan minta Komnas HAM untuk menelusuri hal ini. Kami juga akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), agar penanganan perkara ini untuk ditelusuri.


Untuk diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka John Sine.


Paman Sam menguraikan bahwa kliennya dituduh salahgunakan kewenangan yakni, pemberian dan pengelolaan fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC proyek tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar. Dan berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktik pemberian kredit fiktif pada bank tersebut.   


Klien kami selaku pemimpin cabang dan analis juga dituduh melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC serta penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas). 


"Klien kami dituduh melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT cabang Oelamasi senilai Rp 6,7 miliar," ungkap Paman Sam.


Lebih lanjut dikatakan Paman Sam, sementara terkait status dan posisi Jhon Sine yang telah dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Paman Sam mengatakan, pemecatan dilakukan Direksi Bank NTT agar klien kami focus menghadapi kasus hukum yang menimpannya. Oleh karena itu, tim penasihat hukum akan melakukan upaya interen dengan Direksi Bank NTT mengenai hal ini.


Sebelumnya, menurut Paman Sam, Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Jhon Sine dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim PN Oelamasi, dan dihukum mengembalikan kerugian Bank NTT sebesar Rp 10 miliar. Namun putusan PN Oelamasi ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Oelamasi yang menginginkan Jhon Sine dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.


"Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kupang juga menguatkan putusan PN Oelamasi. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung secara jeli memutuskan menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang," ujar Paman Sam.


Sementara Jhon Sine yang dimintai tanggapannya, mengatakan dirinya bersyukur karena Tuhan Itu Baik. Ia tidak bisa memberi keterangan lebih jauh dan telah menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim penasihat hukumnya.


“Dengan mata berkaca - kaca. Jhon katakan Tuhan itu Baik dan dia serahkan langkah selanjutnya kepada Tim kuasa hukum," Pungkas Jhon Sine menutup pernyataannya. @Oscar