Notification

×

Ini Strategi Jitu Bernadus Poy Tuntaskan Sertifikasi Tanah di Wilayah ATR/BPN Kabupaten Kupang

Rabu | Agustus 10, 2022 WIB Last Updated 2022-08-10T08:47:14Z

KUPANG TBO - Kementerian ATR/BPN Kabupaten Kupang telah meluncurkan inovasi baru yakni Empat Kategori (K-4) guna menuntaskan proses sertifikasi tanah di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Hal ini tentu sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.


Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy, S.Sit, M.H saat ditemui di ruang kerjanya oleh media ini, Selasa (9/8).



Bernadus Poy menguraikan, Ke 4 kategori tersebut yakni, Kategori 1 (satu) yaitu bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat. 


Kategori 2 (dua) yaitu bidang tanah yang hanya dicatat di dalam buku tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat yang disebabkan karena bidang tanah tersebut dalam keadaan sengketa atau beperkara di pengadilan. 


Kategori 3 (tiga) yaitu bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat yang disebabkan subyek atau obyeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak atas tanah pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau tidak diketahui keberadaannya. 


Dan kategori 4 (empat) yaitu bidang tanah yang sudah bersertifikat dari tahun sebelumnya tetapi belum mengenal sistem koordinat secara nasional artinya dia belum duduk secara nasional sehingga dengan adanya PTSL ini kategori 4 masuk dalam target untuk meletakkan memposisikan, memploting bidang tanah yang pengukuran masa lalunya dengan teknologi sekarang sehingga menghindari tumpang tindih.


Dikatakan Bernadus bahwa ke Empat Kategori (K-4) ini perlu harus ada pemahaman dari masyarakat, jangan sampai ketika petugas BPN turun melakukan pengukuran masyarakat beranggapan sudah harus ada sertifikat. Tidak seperti itu.


"PTSL merupakan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap dan ini merupakan program nasional dan dalam satu desa semua tanah akan diukur sepanjang potensinya masih ada namun tidak harus mengeluarkan sertifikat," ungkap Bernadus.


Lebih lanjut dikatakan Bernadus, Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.


Bernadus Poy menambah, untuk BPN Kabupaten Kupang ada dua target yang dilaksanakan saat ini yakni proses pengukuran sebanyak 2200 bidang dan proses penerbitan sertifikat sebanyak 3300 bidang baik itu pengukuran baru di dua desa yakni desa Oeletsala dan desa Tuataus.


"Untuk pengukuran baru di desa Oeletsala sebanyak 1600 bidang sementara di desa Tuataus sertifikat sekitar 500 dan sisanya kami menyelesaikan di enam desa lain yang merupakan tunggakan tahun sebelumnya yang belum sempat disertifikatkan. Tahun ini kami hanya lakukan peningkatan penerbitan sertifikat karena pengukuran sudah dilakukan tahun sebelumnya," ungkap Bernadus.


Ditambahkan Bernadus, Sampai dengan saat ini BPN Kabupaten Kupang telah menyelesaikan penerbitan sertifikat sebanyak 1024 yang siap diserahkan dan sisanya dalam proses sebanyak 860 hingga Minggu depan bisa mencapai 1884 yang sudah disertifikasi kemudian sisahnya dalam proses.


"Kendala yang sering kami hadapi yaitu masalah eksternal saling mengklaim antara masyarakat dengan masyarakat namun dalam perjalanan masalah ini bisa di selesaikan melalui mediasi yang dilakukan masyarakat difasilitasi oleh tokoh masyarakat, maupun kepala desa dan juga ada yang difasilitasi oleh pihak BPN," Pungkasnya mengakhiri wawancara tersebut. @Oscar