KOTA KUPANG, TBO - Akhir-akhir ini marak di dunia maya, media cetak dan media online serta media sosial lainnya ramaikan negeri ini dengan beredarnya RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 akan di jadikan UU yang merupakan hasil olahan gabungan UU No. 20 Tahun 2003,UU No. 14 tahun 2005 dan UU ASN.
Bukankah secara yuridis sudah sangat jelas kalau pengaturan tentang kesejahteraan guru dan dosen dalam tambahan penghasilan satu kali gaji pokok (besarannya jelas) termuat dalam satu lembaran negara yang namanya Undang undang? Apa yang salah sehingga dalam perjalanan yang baru seumur jagung para guru dan dosen menikmati haknya lantas UU ini akan di ubah.
Hal ini tentu sangat wow dan menarik perhatian kami sebagai pengurus Organisasi profesi guru di tingkat Kota Kupang dan sangat meresahkan para sahabat guru kami yang tadinya kerja aman, nyaman, sejahtera dan berjuang dengan keras untuk meningkatkan layanan pendidikan kepada anak didik dengan sukacita.
Mengapa PGRI Hadir dan respon terhadap RUU Sikdiknas ini?
Karena Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru.
Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda, pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
PGRI memiliki afiliasi dengan ASEAN Council of Teachers. PGRI juga tergabung dalam Education International, sebuah organisasi guru dunia yang terdiri dari 172 negara yang di hadirkan untuk menjaga marwah, martabat serta kehormatan guru.
Sifat PGRI Adalah:
(1). Futuristik, tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal usul.
(2). Independen, berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran
(3). Nonpartisan, bukan merupakan afiliasi dari partai politik.
Sekilas flash back perjuangan para pejuang Orprof ini tidak semudah membalik telapak tangan dan sampai pada titik dimana UU No 14 tahun 2005 hadir dan membawa kelegaan bagi para guru yang dulunya selalu mendapat julukan Umar Bakri.
(1). PGRI hadir 100 hari setelah kemerdekaan RI. PGRI bagian yang terintegrasi dengan sejarah berdirinya negara ini. PGRI pada awal berdiri menjadi bagian menjaga ketahanan dan keutuhan NKRI.
(2). Organisasi Profesi PGRI sangat jelas,memilik AD/ART, Pengurus berada pada setiap tingkata mulai Pengurus Besar samapai Penguru Ranting.
(3). Terdata secara resmi Pada Kementerian hukum dan Ham sebagai organisasi Non pemerintah yang hidup matinya berada di tangan anggota yaitu guru.
(4). PGRI adalah Organisasi Perlindungan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.
(5). PGRI memiliki Perguruan Tinggi, SMA, SMK, SMP, SD hingga TK.
(6). PGRI memiliki jumlah anggota terbanyak. Bahkan kalau mau jujur, guru yang menjadi anggota di Organisasi Profesi lain adalah anggota PGRI.
Tentu muncul pertanyaan “ada apa dengan UU Guru dan Dosen ini sehingga UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dikebiri dan dibenturkan dengan UU ASN".
Dengan Kondisi ini maka PGRI Kota Kupang merupakan perpanjang tangan dari Pengurus Besar PGRI Pusat mengambil sikap dan menyatakan menolak dengan tegas penghapusan TP pada RUU Sisdiknas dan meminta agar segera di lakukan uji publik dan tetap mengawal sampai pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen tertuang kembali dalam RUU sisdiknas versi Agustus 2022.
PGRI Kota Kupang memandang bahwa apapun guru itu patut untuk di muliakan. Berada di manapun guru itu telah menciptakan generasi - generasi hebat dan cerdas, sebab itu guru tidak secara serta merta mempercayai pernyataan - pernyataan lisan.
Guru juga tidak mudah diperdaya dengan janji janji manis tapi guru perlu bukti. Nyatakan pada ayat dan pasal dalam RUU Sisdiknas sebagaimana pasal dan ayat pada UU Guru dan Dosen (UUGD) nomor 14 Tahun 2005, Tunjangan Profesi Guru diatur jelas di pasal 15 & 16 sedangkan dalam draf RUU Sisdiknas pasal 105 huruf a penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial diatur melalui UU ASN (besarannya belum jelas)
Mengapa PGRI meradang? Karena PGRI tidak ingin substansi dan spirit UUGD yang sudah baik sangat memuliakan, memartabatkan, melindungi dan mensejahterakan guru dan dosen hilang dan tidak tertulis utuh di RUU SISDIKNAS versi Agustus 2022.
Adanya UUGD hasil perjuangan yang begitu panjang dan melelahkan dari seluruh komponen guru yang tergabung dalam Orprof PGRI. Bukan saatnya guru di ninabobokan dengan janji tapi nyatakan ayat dan pasal tentang besaran hak dan penghasilan yang layak. Guru Makan Nasi Bukan Narasi
Mari sahabat guru dan dosen kita kawal RUU Sisdiknas agar jangan sampai menjadi UU sebelum perjuangan kita berhasil mempertahankan TPG.
Hidup Guru...hidup PGRI...Solidaritas...Yes. @Oscar/Nia/Tim
#NadiemAnwarMakarim
#Kementerian
#Pendidikan
#Kebudayaan
#RisetdanTeknologi
#PGRIPusat
#PGRINTT
#PGRIKotaKupang


