ROTE NDAO TBO -- Akibat maraknya penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao, Kapolsek Rote Timur di dampingi P.S Kanit Reskrim bersama satu anggota mendatangi lokasi penambangan batuan pasir milik Ruben Benyamin Mullik yang berlokasi di Dusun Duile Desa persiapan Tandetui Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin (28/11).
Kepada media ini, Kapolsek Rote Timur Ipda Yhon Kotta menyatakan saat melakukan operasi di tambang pasir milik Ruben Benyamin Mullik atau biasa disapa Beny yang katanya telah memilik WIUP dan telah memperoleh persetujuan pemberian IUP dari Kementrian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Ketika kami tiba di lokasi tambang tidak di temukan aktifitas penggalian maupun pengangkutan.
"Pada areal lokasi tambang tidak di temui pemilik maupun pekerja kami hanya mendapati satu unit alat berat Eksavator berada di dalam area lokasi tambang namun tidak dalam kondisi melakukan aktifitas," kata Kapolsek Yhon.
Lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa karena tidak berhasil menemui pemilik maupun pekerja di lokasi penambangan, maka Kapolsek bersama anggota kemudian menuju kediaman pemilik lokasi tambang Beny Mullik namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, hanya istrinya yang bernama Yublina Henderika Mullik
Kepada Ibu Yublina Henderika Mullik, Kapolsek memberikan himbauan agar menyampaikan kepada Suaminya agar segera mengurus dan melengkapi administrasi guna mendapatkan persetujuan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi (OP) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan.
"Dan juga segera menghentikan segala aktifitas penggalian maupun pengangkutan mulai saat ini hingga memperoleh persetujuan peningkatan tahap kegiatan produksi dari Kementrian ESDM," tegas Ipda Yhon Kotta.
Kemudian Kapolsek Rote Timur juga berpesan agar menyampaikan salinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batua (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementrian Investasi dan dokumen lainnya kepada pihak Polsek Rote Timur guna dapat dilakukan kontrol dan pengawanan terhadap segala bentuk tahapan kegiatan sesuai dukumen yang dimiliki.
Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Jusuf A. Adoe ketika di konfirmasi media ini sepekan yang lalu menjelaskan bahwa kalau dari pemerintah menyarankan kalau tidak berijin harus segera urus ijin. Sebab tidak berijin itu urusannya pidana dan itu tugas Aparat Penegak Hukum (APH).
Sedangkan terkait ijin, Jusuf menjelaskan bahwa ijin itu ada dua tahapan yaitu tahapan Eksplorasi dan tahapan Operasi Produksi.
Di katakan Jusuf Adoe jadi kalau mau urus ijin itu sebenarnya mereka mau peningkatan tahapan ijin itu, mereka kasih masuknya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bukan kami.
Lanjut Jusuf, proses perijinan semua terbit lewat PTSP dan kami cuman rekomendasi teknis setelah semua dokumen lengkap baru kami terbitkan rekomendasi teknis ke PTSP baru PTSP mengeluarkan ijin. Jadi kalau ada orang yang mengatakan kami yang keluarkan ijin maka itu keliru.
"Misalnya orang mau ijin bekerja untuk Operasi Produksi harus ada persetujuan lingkungan, harus bayar jaminan deklamasi dan apa segala macam dan setelah dilengkapi dulu baru di terbitkan rekomendasi teknis," ungkap Adoe.
Sementara untuk terkait ijin Operasi Produksi (OP) di Kabupaten Rote Ndao, Jusuf Adoe kembali menjelaskan bahwa baru penyerahan 8 Agustus itu dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi dan sebenarnya proses ini ada di pemerintahan pusat.
"Yang kami dapat notifikasi dari PTSP terkait ijin pasir di Rote baru satu ijin operasi produksi sedangkan yang lain itu baru di nyatakan Eksplorasi. Diharapkan Eksplorasi ini segera penuhi Government Finance Statistics (GFS), atau yang dalam Bahasa Indonesianya dikenal dengan istilah Statistik Keuangan Pemerintah, segera buat ijin lingkungan baru berproses Operasi Produksi dan itu tugas PTSP. Saya tidak ingat jumlah nya lumayan mungkin mendekati 10 yang Eksplorasi," ujarnya.
Kalau sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 itu yang namanya eksplorasi dia di kasih ijin meniliti dan membuat kajian apakah lokasi itu layak tidak melakukan penambangan sehingga secara teknis di kasih umur tambang, misalnya operasi produksi lima tahun jadi lima tahun dia menguntungkan tidak sehingga kalau bilang pada tahap eksplorasi layak di tambang maka aturan nya tidak boleh di tambang
Yang layak di tambang itu operasi produksi tentu sudah ada RKAB nya, persetujuan lingkungan nya, dan FS nya jadi sementara eksplorasi dokumen nya belum ada terus dia mau tambang bagaimana
Dan soal Beni Mulik apakah dia punya ijin Operasi Produksi (OP) atau ijin Eksplorasi. Kami juga tidak tau dan apakah dia punya ijin di lokasi tersebut atau di mana? Jadi Ijinnya masih Eksplorasi.
Dikatakan Jusuf Adoe, Kalau lokasi yang sudah punya ijin Operasi Produksi di Rote, itu sudah ada satu. tapi kami juga belum tau pasti karena mereka berproses nya di PTSP. Tapi kami belum dapat tembusan. Biasanya setelah PTSP keluarkan ijin mereka rekap dulu baru mereka kirim ke kami jadi lebih jelas nanti cek saja di PTSP ijin nya siapa dan lokasinya dimana.
"Bahkan tahun kemarin itu ijin operasi produksi itu lebih dari satu tapi ketika Ijin operasi produksinya mati mereka tidak perpanjang lagi, salah satu punya nya Pak Budi," Pungkasnya. @MR



