Notification

×

Tak Jelas Pembayaran TPP, Ketua PGRI Kota Kupang Angkat Bicara

Jumat | November 11, 2022 WIB Last Updated 2022-11-11T09:17:17Z
  Ketua PGRI Kota Kupang, Auplonia Dethan., S.Pd, M.Pd


KOTA KUPANG, TBO - Menyikapi Perwali No 22 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dampak TPP yang makin tak terarah Mengemis atau menagih hak, Ketua PGRI Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Auplonia Dethan., S.Pd, M.Pd angkat bicara. 


Kepada media ini Kamis (10/11) bertempat di Cafe Kopi Papa Ganteng (KPG) Oepoi, Auplonia Dethan yang biasa disapa Nia Dethan menyatakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kupang adalah organisasi yang didirikan oleh guru yang bersifat unitaristik tanpa memandang perbedaan, suku, ras dan agama, independen dan non partisan sesuai AD/ART PGRI. 


Organisasi ini berada di tingkat pusat yang di sebut Pengurus Besar, di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan dan Ranting/Sekolah. 


"PGRI tidak bernaung di bawah lembaga manapun tetapi membangun mitra, berkolaborasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga atau instansi terkait dengan tenaga pendidik atau guru," kata Nia.


Dikatakan Nia, Sangatlah keliru jika diskusi diskusi yang dilakukan PGRI sebagai mitra pemerintah di intervensi oleh dinas pendidikan. 


Menyimak begitu banyak dagelan yang ramai di hebohkan di medsos dan juga oleh para guru Kota Kupang yang diakibatkan oleh pernyataan - pernyataan seperti,


1. Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs Dumuliahi Djami, M.Si melalui Surat No.1626/DIDIKBUD.900/SEK/2022 tanggal 19 September 2022 tentang informasi pengajuan TPP bagi guru ASN di lingkup pemerintah Kota Kupang yakni bagi guru ASN bersertifikasi diberi TPP Rp 600,000; dan guru non Sertifikasi Rp 1,750,000


2. Pernyataan Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs Dumuliahi Djami, M.Si di hadapan para guru dan bapak/ibu DPRD Kota Kupang pada tanggal 23 September 2022 di ruang sidang DPRD pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Guru Kota Kupang,Menyatakan yang salah itu kami, karena kami yang menyodorkan rancangan itu Rp.600.000. Itu kami yang menyodorkan, bukan kesalahan bapak/ibu dewan. (https://www.victorynews.id/kupang/pr-3314892217/pemkot-kupang-akui-keliru-turunkan-tunjangan-tpp-guru-tanpa-koordinasi-dengan-dprd?page=2


3. Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., yang menjawab pertanyaan dewan yang terhormat dalam RDP bersama guru bahwa dana ada dan siap di bayar. 


4. Pernyataan Pj. Walikota Kupang kepada pengurus PGRI bahwa PGRI akan diundang untuk mendapatkan hasil setelah pemerintah mempelajari Perda dalam tatap muka pada tanggal 23 september 2022 yang mempertanyakan dasar pemberian TPP sebesar Rp.600.000 dan meminta agar pemerintah dapat merealisasikan Perwali No.22 Tahun 2022.


5. Selanjutnya organisasi PGRI Kota Kupang dengan mengambil sikap mengajukan surat yang di kirimkan oleh PGRI mempertanyakan hasil diskusi bersama bidang terkait ternyata juga belum mendapatkan jawaban dari pemerintah.


6. Selanjutnya pernyataan Kepala dinas lagi bahwa akan mengusulkan perubahan besaran TPP dari Rp.600.000 agar disesuaikan dengan perwali No. 22.


7. Kemudian TPP yang harusnya di bayarkan untuk 12 bulan dalam setahun ternyata katanya hanya mampu di bayar 10 bulan, dan yang terakhir pernyataan Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kalau TPP di bayar hanya 9 bulan bagi ASN di lingkup pemkot kupang.


8. Kemudian ada lagi pernyataan Kadisdik Dimuliahi Djami bahwa akan ada rapelan setelah redesign anggaran.


Lebih lanjut dikatakan Nia, memang sebelumnya ada Perwali Nomor 8 dimana Nakes dan Guru hanya dapat Rp.600.000 kemudian Saya protes ke dinas kenapa seperti ini. Itu tidak fair. Makanya diganti dengan Perwali 22 untuk mendapat Rp.1.350.000 dan itu sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kemendagri,” kata Nia Dethan mengutip pernyataan Jeriko, Jumat (4/11/2022) lalu di Kupang.


"Mengapa ketika bapak Dr. Jefritson Riwu Kore semasa menjabat sampai dengan bulan Juli lalu sebagai walikota kupang tidak merealisasikan TPP tersebut, sekalipun hanya 1 atau 2 bulan saja sebagai pembuktian pernyataan di atas," ujar Nia Dethan 


10. Terakhir pernyataan Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Wirawan Neno dalam konfrensi pers di Ruang Garuda, Balai Kota, Rabu (9/11/2022) siang, menyatakan  


“Hal yang sama juga dilakukan untuk TPP para guru. Bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi tidak lagi menerima TPP, keputusan ini disesuaikan dengan perintah Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. “Karena sertifikasi itu disamakan dengan tambahan penghasilan".


Ketua PGRI Kota Kupang yang selalu membela kaum Guru menegaskan bahwa, Permendikbudristek No.4 Tahun 2022 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7, 8, dan 9 jelas membedakan antara Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan. Kemudian Bab IV Tambahan Penghasilan Pasal 11 ayat 2 jelas disebutkan nominal tamsil bagi guru non sertifikasi adalah Rp.250.000, yang mana anggarannya bersumber dari APBN dengan besaran yang ditetapkan pasti dan bagi guru nonsertifikasi.


"Dari semua pernyataan yang kami dengar sendiri maupun membacanya di media massa tidak ada satupun yang  terlaksana. Semua hanya omongan belaka," ungkap Dethan.


Ketua PGRI Kota Kupang sangat memberi apresiasi kepada pada Pj. Walikota agar pada anggaran tahun 2023 ada perhatian perhatian pemerintah dan bisa terealisasi sehingga rasa sakit hati para guru dan kecewa atas ketidakadilan ini dapat terobati dengan besaran TPP minimal sama dengan tahun 2021". pungkasnya. @Tim