MAKASSAR, TBO - Disangka berkonvoi sepeda motor salah satu Wartawan ditangkap Polisi Tim Penikam kemudian diserahkan ke Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar hingga 15 hari belum dikeluarkan.
Wartawan dari media online tersebut diketahui bernama Arifin, pada saat motornya di pakai oleh adik sepupunya karena adanya perintah mendadak (disuruh) namun sangat disayangkan motor kesayangannya ditangkap waktu adik sepupuhnya melintas di jalan Pettarani Makassar dengan tuduhan lagi berkonvoi.
Arifin menceritakan saat motor kesayangannya ditangkap, tiba-tiba ada sekelompok pemuda/geng motor sedang diburu oleh tim penikam Polrestabes Makassar.
"Kuat dugaan saya adanya konspirasi yang biasa disebut tindakan bersekongkol perjanjian yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk merencanakan sesuatu antara Tim Penikam dan Satuan Lantas Polrestabes Makassar," ungkap Arifin.
Akibat sepeda motor tersebut ditahan dia merasa terganggu dan tidak bisa beraktivitas melakukan peliputan hingga saat ini.
"Saya merasa dipimpong, karena diwaktu saya menghadap, tim penikam dan Ia menyarankan bahwa motor tersebut kami serahkan ke tim Penilangan Polrestabes Makassar," ujar Arifin kepada media pada Rabu (22/2).
Lebih lanjut dikatakan Arifin, ketika dia sudah berada di kantor Lantas Polrestabes Makassar dia kembali diarahkan ke bagian Reskrim lalu setibahnya di bagian Reskrim dia disuruh ke Kasat Lantas. Dengan hal tersebut maka Arifin merasa dipermainkan.
Dibalik kekesalan itu, Arifin mengatakan kalau mau dibayar dia siap bayar terpenting sepeda motornya bisa keluar dan bisa digunakan beraktifitas untuk melakukan peliputan.
"Yang penting motorku bisa keluar kalau mau bayar saya siap bayar karena motorku itu saya gunakan tiap hari untuk beraktifitas dalam peliputan," Jelas Arifin.
"Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan Presiden, jangan ada yang menghalangi media dalam menjalankan kerja jurnalismenya. Jangan ada yang melakukan kekerasan kepada wartawan yang tengah menjalan profesinya,” ucap Arifin menirukan pernyataan tegas Presiden Jokowi.
Senada dengan Presiden Jokowi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, polisi seharusnya paham akan kinerja jurnalistik para awak media yang perannya penting untuk mengedukasi serta memberikan informasi kepada masyarakat.
"Anggota Polri juga pada kesempatan ini bahwa seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi, tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa, semua kejadian yang terjadi di mana pun di Indonesia," ujarnya.
Karena itu, Dedi pun mengimbau agar anggota Polri mampu bersinergi dan melindungi kerja jurnalistik para awak media. Bukan malah melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik tersebut.
"Oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,
Jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, komitmen pimpinan polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali," sambung Dedi. @Tim


