Notification

×

Lamban Ungkap Kasus Lakalantas di Fatuleu Barat, Kuasa Hukum Korban Datangi Penyidik Polres Kupang

Kamis | Februari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-02-23T02:50:32Z

KUPANG, TBO - Dinilai sangat lamban mengungkap kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan jurusan Lakbeba menuju Oelbubuk Desa Nuataus Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, Keluarga Korban melalui Kuasa Hukum bersama Staf Legal mendatangi penyidik Polres Kupang mengecek perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.


Selesai menemui penyidik Aipda Yaftar H Tuflasa, Kuasa Hukum Korban Almarhum Yefri Piter Oemanu yakni Marthen Dillak,. SH, MH didampingi staf legal Abraham Langga,. SH kepada media ini menyatakan bahwa ada desakan dari keluarga Almarhum korban kecelakaan agar polisi secepatnya bisa mengungkap kasus lakalantas tersebut.


"Jadi ada desakan dari keluarga korban almarhum Yefri Piter Oemanu agar penyidik segera menetapkan tersangka karena kasus ini sudah dilaporkan dari bulan Januari. Kok hingga saat ini tidak ada perkembangan apa - apa," ungkap Marthen Dillak kepada media ini di kantor Satuan Lalulintas Polres Kupang pada Selasa (21/2).


Lebih lanjut dikatakan Marthen Dillak, kasus kecelakaan yang dialami oleh Yefri Piter Oemanu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DH 6636 DK dari arah Fatubat menuju ke arah Oelbubuk diduga bertabrakan dengan Nofri Natun yang mengendarai sepeda motor Honda dengan nomor polisi DH 3191 MB dari arah Oelbubuk menuju ke arah Fatubat pada Minggu 1 Januari 2023 lalu yang mengakibatkan Yefri Piter Oemanu meninggal dunia sudah dilaporkan oleh istri almarhum dengan Nomor: LP/A/06/1/2022/SPKT.SAT LANTAS/POLRES KUPANG. POLDA NTT.


"Jadi sudah jelas telah terjadi laka lantas hingga ada yang meninggal dunia tetapi kenapa pihak kepolisian belum bisa menetapkan calon tersangka? Pada hal dalam Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009, semuanya diatur secara jelas. Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat, menyebabkan laka lantas dengan korban jiwa, maka akan dipenjara maksimal 6 tahun. Atau membayar denda sebesar maksimal 12 juta rupiah," kata Marthen Dillak yang merupakan Wakil Dekan Hukum di UPG 45 NTT ini.


Ditambahkan Marthen, Kasus kecelakaan lalu lintas merupakan delik biasa (laporan). Hal ini dapat kita ketahui dari Pasal 232 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):


Untuk itu maka setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

a. Memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;

 b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau

c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Dijelaskan Marthen Dillak bahwa adapun kronologis kejadian yakni pada malam tahun baru sekitar pukul 00.00 (pukul 12.00 malam - red) Wita almarhum berkumpul bersama keluarga, istri, anak-anak dan kedua orang tuanya untuk berdoa besama di rumah sebagai ucapan rasa syukur mengakhiri tahun 2022 dan memasuki tahun baru 2023 yang dipimpin oleh almarhum. 


Setelah berdoa bersama keluarga, almarhum pamit kepada istri dan kedua orang tuanya untuk pergi ke Oelbubuk menggunakan sepeda motor miliknya, namun dilarang oleh istri maupun kedua orang tuanya akan tetapi almarhum tetap pergi untuk memberikan ucapan selamat tahun baru kepada bapak kecil/paman (Frans Oemanu) serta sepupu almarhum, Korneles Oemanu.


Setelah memberikan ucapan selamat kepada keluarga almarhum pamit kembali tapi rupanya almarhum menuju bundaran yang ada di depan Gereja Oelbubuk karna disitu ada perkumpulan pemuda Oelbubuk, Fatubat dan Oelajaob untuk meramaikan malam pergantian tahun dengan cara menghidupkan semua mesin sepeda motor serta memainkan pedal gas motor sehingga menimbulkan suara bising. 


Kehadiran almarhum juga dibenarkan oleh  Jemi Oemanu yang merupakan sepupu dari almarhum menyatakan sekitar pukul 01.30 atau pukul 02.00 WITA dia melihat almarhum dibonceng oleh Semri Fonemi menggunakan sepeda motor milik almarhum bergerak dari bundaran Gereja menuju ke arah Fatubat. 


Ditambahkan Marthen, menurut Jemi Oemanu bahwa kurang lebih pukul 02.30 dia melihat Biku Tak dengan menggunakan sepeda motor datang menghampiri mereka yang berada disekitaran bundaran memberikan iformasi bahwa Yefri Piter Oemanu mengalami kecelakaan. Mendengar informasi itu semua masyarakat yang berada disitu langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang berjarak dari gereja kurang lebih 500 meter.


Setibanya mereka di TKP sudah ada masyarakat yang berkumpul. Kemudian Jemi Oemanu melihat almarhum tergelatak di jalan aspal, dan ada juga Nofri Natun yang juga diduga terlibat dalam laka lantas tersebut sementara duduk di dekat almarhum dan 2 unit motor dengan posisi standar miring baik sepeda motor almarhum maupun sepeda motor Nofri Natun. 


Kurang lebih pukul 03.00 WITA dini hari Jemi Oemanu ditemani teman - temannya menggunakan 2 unit sepeda motor menuju Lakbeba untuk memberikan informasi kepada keluarga almarhum. Seketika itu juga kedua orangtua dan istri serta anak-anak almarhum bersama Jemi Oemanu menuju TKP untuk melihat dan menolong almarhum. 


Saat keluarga tiba di TKP mendapati almarhum masih tergeletak di aspal, orang tua almarhum segera meminta bantuan untuk mengevakuasi almarhum ke RSUD Naibonat, sampai di RSUD Naibonat kurang lebih pukul 10.00 WITA. Sambil ditangani petugas medis putra pertama almarhum Martabat Oemanu menginformasikan kejadian kecelakaan yang menimpah bapaknya melalui telpon maupun WA kepada keluarga di kupang (Titus Anin/om kandung almarhum), kelurga di Nefoneke Ruben Oemanu (bapak besar/paman almarhum). Karena info awal adalah kecelakaan lalulintas maka keluarga besar bersepakat untuk di obati secara tradisional oleh kelurga sendiri. 


Menurut Ruben Oemanu bahwa pengobatan secara tradisional merupakan warisan leluhur dan sudah banyak korban laka lantas yang tertolong. Dengan demikian keluarga minta pulang paksa dari RSUD Naibonat untuk dibawa ke Nefoneke selanjutnya di tangani oleh keluarga sendiri. 


Almarhum dirawat oleh keluaraga sejak Tanggal 1 - 6 Januari 2023 namun pada Tanggal 6 Januari sekitar pukul 17.00 WITA Almarhum menhembuskan nafas terakhir dihadapan keluarga besar di Nefoneke dan telah dimakamkan pada Tanggal 8 Januari 2023 lalu di dusun Nefoneke desa Olelnaineno Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.


Menurut Marthen Dillak bahwa keluarga besar Almarhum sangat menyayangkan sikap dari Nofri Natun yang diduga bertabrakan dengan almarhum. Sejak kejadian tersebut Nofri Natun dan keluarga nya tidak memiliki rasa kepedulian, kemanusiaan serta empati untuk menjenguk korban baik di rumah sakit maupun di rumah keluarga hingga Yefri Piter Oemanu menghembuskan nafas terakhir dan telah dimakamkan di Takari.


Sementara terpisah Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi media ini melalui Kasat Lantas Iptu Yohana Endah Neno via WhatsApp pada Selasa (21/2) terkait dengan proses penanganan kasus tersebut, Kasat Lantas Iptu Yohana Endah Neno hanya menyampaikan dengan singkat melalui WhatsApp meminta wartawan media ini bersama penyidik nanti besok ke kantor saja dan nanti omong dikantor saja apa kata penyidiknya tadi. @Oscar