PONTIANAK, TBO - Kodam XII/Tanjungpura angkat bicara dan klarifikasi terkait pemberitaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, berinisial RR dan FP kepada salah satu personel Bea Cukai Jagoi Babang yang sempat viral di media sosial.
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pemberitaan yang sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu merupakan kesalahpahaman antara kedua petugas yang mengamankan pintu perbatasan.
"Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (4/2) lalu di PLB Titik Nol, Jalan Dwikora, Dusun Jagoi Babang, Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang dan telah di selesaikan dengan damai dalam suasana kekeluargaan," ungkap Kapendam dalam ketenangan tertulisnya dari Pontianak kepada media ini pada Kamis (9/2/2023)
Dikatakan Kapendam, Kejadian tersebut berawal dari seorang pedagang sayur pada pukul 06.00 Wib, meminta ijin untuk melintas batas kepada personel Satgas Pamtas Yonif/645/Gty Kopda RR dan Pratu FP, akan tetapi tidak diijinkan karena sesuai Surat Edaran Bupati Bengkayang nomor SE-100.2.3.2/0386/BPPD-B tanggal 20 Januari 2023 bahwa PLB Titik Nol di buka mulai pukul 08.00 Wib.
"Jadi larangan tersebut didengar oleh personel Bea Cukai inisial J, karena tidak puas, J meneriakkan, biarkan dia lewat, dia orang gunung tidak tau apa-apa. Hal itulah yang menimbulkan kesalahpahaman antara Pratu FP dan J namun cepat dilerai oleh petugas lainnya yang berada di tempat tersebut," ujar Kapendam.
Lebih lanjut dikatakan Mantan Aster Kasdivif 2 Kostrad ini sangat menyayangkan kejadian tersebut.
"Saat ini kesalahpahaman tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat bawah dan dari kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut," Tegas Kolonel Inf Ade Rizal Muharram. @Pendam XII/Tpr



