Notification

×

Diduga Lakukan Penghinaan Terhadap Staf, Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Kupang Dipolisikan

Jumat | April 14, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T13:03:32Z

KOTA KUPANG TBO - Diduga melakukan penghinaan serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap stafnya, Kepada Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga Kota Kupang, Maxi Jemy Deerens Didok., S.Pd, M.Si dilaporkan ke Polresta Kota Kupang. 



Benyamin Manuain selaku korban penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada awak media menuturkan bahwa awal kejadian terjadi pada Tanggal 11 April lalu ketika awal masuk kantor selepas libur Paskah.


Dia menjelaskan bahwa pada pagi itu sedang ada apel dan dipimpin oleh kepala dinas Maxi Jemy Deerens Didok atau biasa di sapa Jemy. Kemudian ponsel dari Benyamin Manuain tiba - tiba berbunyi tanda panggilan masuk akhirnya dia sempat mohon ijin dengan cara mengangkat jari keatas lalu keluar sebentar dari barisan apel untuk mengangkat panggilan masuk. 


Setelah selesai menerima panggilan telepon masuk Benyamin bergegas kembali ke barisan apel, namun dia belum sempat sampai di barisan apel dia mendengar namanya disebut oleh terlapor (Jemy Didok-red) namun dia tetap berjalan terus menuju ke barisan apel. Namun dengan suara keras dan lantang dilontarkan oleh Kadis Jemy Didok, Lu keluar! (kau keluar) saya ini kepala dinas. Tidak ada yang jago disini dan urusan kita panjang.


"Jujur, saya merasa diancam, diusir dan dihina. Kemudian saya sempat katakan bahwa saya ini manusia bukan binatang. namun terlapor tidak menggubrisnya," ungkap Benyamin Manuain kepada awak media di ruangan SPKT Polresta Kupang Kota pada Jumat (14/4).


Lebih lanjut dikatakan Benyamin, walaupun dia mendapatkan perlakuan arogansi yang dilakukan oleh pimpinannya, dia tetap bersabar sembari menunggu dipanggil khusus oleh terlapor untuk membicarakan dengan baik antara pimpinan dan staf, namun hal itu pun tidak dilakukan oleh terlapor.


"Saya masih bersabar untuk menunggu dipanggil oleh Pk kadis untuk membicarakan secara baik - baik antara pimpinan dan bawahan namun tidak dilakukan oleh beliau," ujarnya.


Dengan sikap arogansi yang dilakukan oleh kepala dinas Jemy Didok yang membuat bawahannya tidak merasa nyaman dan terancam akhirnya Benyamin Manuain mendatangi kantor polisi dengan membuat laporan polisi di Polresta Kota Kupang dengan Nomor: LP/GAR/B/13/IV/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada Tanggal 11 April 2023 terkait tindak pidana penghinaan dengan tulisan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 321 (1) KUHP dan atau pasal 315 KUHP.


"Semoga dengan laporan polisi ini terlapor bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebab sikap dan perilaku terlapor ini sudah berulang kali dilakukan di dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang," harap Benyamin. 


Sementara Kepala dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang, Maxi Jemy Deerens Didok., S.Pd, M.Si ketika dikonfirmasi media ini terkait laporan polisi terhadap dirinya tidak merespon. @Tim liputan