Notification

×

Beri Bantuan Hukum, Empat Pengacara Muda Lakukan MoU dengan CV Arjuna

Minggu | Juni 04, 2023 WIB Last Updated 2023-06-04T15:18:00Z


ENDE FLORES, TBO
- Jalin kerja sama dalam hal beri bantuan hukum, CV Arjuna Jaya melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan empat pengacara muda.


Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di kantor CV Arjuna, Jalan A. Yani, Kabupaten Ende Flores - Nusa Tenggara Timur, pada kamis, (1/6/2023) lalu.


Dalam Kesepakatan tersebut hanya Tiga Advokat yang hadir yakni Benedictus Siga, Richard Hambleton, Mutiara Manafe, karena Advokat Fachrudin Muhamad sedang berada di luar Kota.


Usai penandatangan MoU, Benedictus Siga S.H., menjelaskan, Ia bersama rekannya Richard Hambleton, S.H., Mutiara Manafe, SH., dipercaya menjadi Lawyer stand by periode satu tahun ke depan sejak 1 Juni 2023 - 1 Juni 2024 .


“Nantinya kami akan memberikan advis-advis hukum secara maksimal kepada perusahaan, dan memantau para pekerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga tidak terjadi masalah hukum atas kinerja yang salah,” kata Benedictus. 


Advokat Richard Hambleton, SH., juga menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja sama bantuan hukum ini ada empat orang Advokat yang di percaya, dan yang akan stand by di Ende adalah Advokat Benedictus Siga, SH., dan Fachrudin Muhamad, SH., MH. 


"Sementara dia bersama rekan Mutiara Manafe, SH., akan lebih banyak beracara di Kota Kupang. Jadi kami berempat saling berkolaborasi dalam keahlian masing - masing untuk memberikan bantuan hukum terbaik bagi perusahaan," ujar Richard. 


Untuk diketahui, CV Arjuna Ende merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdangangan umum dengan wilayah pemasaran se -daratan Flores, Sumba dan Alor. @Tim