Notification

×

Diduga ada Permainan Penjabat Desa Maubesi, Nama Penerima BLT di Hilangkan

Kamis | Juni 01, 2023 WIB Last Updated 2023-05-31T17:00:11Z
                   Keterangan Foto: Net


ROTE NDAO, TBO - Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tenggah, Kabupaten Rote Ndao, Tahun 2023 Nama Alsam Fangidae di hilangkan tampa alasan jelas dari PJ Desa Maubesi dan selama ini Alsam Fangidae memenuhi syarat dan menerima tahap 1, namun sayangnya tahap 2, tidak diundang oleh Pace Lussi PJ Desa Maubesi tanpa alasan yang jelas.


Yang lebih menyakitkan lagi, Nama Alsam Fangidae dihilangkan tanpa musyawarah, anak dari Alsam Fangidae mempertayakan hal tersebut, Pj Kades tidak memberikan alasan yang tepat.


Menurut anak dari Penerima BLT,Litos Fanggidae kepada media ini pada 29 mei 2023. mengatakan bahwa ayah baru meninggal dunia sejak Tanggal 15 Mei 2023, sedangkan penerimaan BLT tahap 2 pada Tanggal 18 Mei 2023, berarti almarhum Masih punya hak menerimah Tahap 2.


Sehingga Anak dari Almarhum Litos Fangidae pertanyakan, Kenapa nama ayahnya tidak di undang untuk ikut menerima padahal pencairannya pada waktu itu tepat pada tanggal Almarhun baru di semayamkan 3 hari berarti Almarhum masih berhak untuk menerima BLT tahap 2.ungkap litos.


Lebih lanjut Media merpertanyakan hal tersebut kepada wakil Ketua DPD Desa Maubesi, Herdi Pelokila lewat telpon Seluler, Herdi mengatakan terkait Dengan Nama Almarhum yang di hilangkan dari daftar penerima BLT saya sebagai wakil BPD tidak Tau Hal tersebut, Karna PJ Desa Maubesi Tidak Perna undang BPD untuk Muswarah perubahan.


 Herdi Juga mempertanyakan hal tersebut ke Camat Rote Tenggah, Tarsius Sani., S.Pd dan Tarsius Mengatakan Almarhun baru meninggal bersamaan dengan tanggal terima BLT di Desa jadi BLT Almarhum, yang berhak menerima BLT tersebut ahliwaris, bukanya di hapus.


lanjut Anak dari Almarhum mengaku kesal karna Nama Almarhum masih tercantum di tahap ke-2 tapi PJ Desa Bilang sudah di hapus.


Pertanyaan PJ Desa yang seharusnya uang Almarhum di kemanakan dan kalau di alihkan ke orang lain pun pasti ada musyawarah, tetapi sampai saat ini tidak ada musyawarah.


"Saya sebagai anak dari Almarhum akan membawa persoalan ini ke penegak Hukum karna saya yang menjadi korban supaya bisa membuahkan harapan kami, melalui penegak hukum untuk bisa menindaklanjuti laporan yang kami adukan terkait Nama Alsam di hilangkan oleh PJ Desa Maubesi, Pace Lussi" Jelas Litos 


Hingga berita di turunkan PJ Desa Maubesi Belum berhasil di konfirmasi. Rudy