ROTE NDAO, TBO - Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tenalai, Kecamatan Landuleko, Kabupaten Rote Ndao berinisial NM dilaporkan ke polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu warganya, Sabtu (15/07/2023).
Korban atas nama Matias KA melaporkan terduga di Polsek Rote Timur sesuai dengan laporan nomor:LP/B/18/Vll/2023/SPKT/Polsek Rote Timur/RES ROTE NDAO/POLDA NTT Tertanggal 16 Juli 2023.
Matias menceritakan, kejadian berawal hari sabtu pagi sekitar pukul 10 dirinya pergi ke tempat ikat rumput laut miliknya. Setelah tiba di lapangan sepak bola, ia bertemu dengan pelaku NM alias Dem.
Saat itu, Matias mengaku bahwa dirinya sedang menelpon anaknya, tiba-tiba datanglah NM alias Dem menanyakan jaringan seluler.
"Lu (Kau) punya Hp ada jaringan ko? " kata Matias menirukan pertanyaan NM alias Dem.
Kemudian korban menjawab "Iya ada tapi putus-putus. Pada saat itu korban tidak menyangka kalau dia (Dem) punya rencana jahat terhadap dirinya. Tiba-tiba NM alias Dem mendekati lalu merampas parang yang berada di pinggang Korban.
Lebih lanjut dikatakan Matias menjelaskan, pada saat itu ia berusaha untuk menghindar dari serangan pelaku namun tidak bisa. Matias juga mengaku bahwa pelaku juga mengambil batu lalu melemparnya hingga mengenai kepala bagian depan, dia dibekap di bagian leher dan dihempaskan ke tanah tersungkur, kemudian pelaku menggigit telinga bagian kanan hingga terluka.
Matias menuturkan, saat dirinya dianiaya datanglah Herofina Nean untuk melerai, dan Matias pun langsung pulang ke rumahnya. Setelah sampai di pemukiman namun pelaku kembali mengikutinya mengancam akan membunuh dirinya.
"Beta (saya) mau kasih mati lu (kamu)," ujar Matias menirukan perkataan pelaku.
Matias pun mengaku tidak tahu sebab aksi brutal tersebut nekat dilakukan oleh oknum Ketua BPD Desa Tenalai. Namun ia menduga, bahwa aksi premanisme tersebut ditenggarai motif dendam.
Matias berharap kepada pihak kepolisian agar pelaku bisa segera di tahan karena dirinya merasa terancam.
Terpisah, Kapolsek Rote Timur IPDA Yohn F. Kotta saat dikonfirmasi Media melaui telepon seluler, Selasa (18/07/2023) membenarkan adanya laporan penganiayaan dari Matias KA pada tanggal 16 juli 2023 dengan nomor LP.18 dan saat ini masih dalam pemeriksaan saksi.
"Kita sudah bersurat ke pelaku dan para saksi untuk hari senin menghadap di Polsek untuk di ambil keterangan"
Menurut Yohn Kotta, apabila bukti-bukti sudah di kumpulkan dan terbukti, maka pihaknya akan melakukan tindakan terhadap terduga pelaku.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, dan apabila terbukti kami akan melakukan tindakan terhadap terduga pelaku," ketus Yohn Kotta. @Mekris


