Notification

×

Jaga Karhutla Kapolsek Yohn Kotta Berikan Himbauan Rutin

Senin | September 18, 2023 WIB Last Updated 2023-09-18T16:18:57Z

ROTE NDAO, TBO - Kapolres Rote Ndao, melalui Kapolsek Rote Timur Ipda Yohn F Kotta melaksanakan giat sambang, sosialisasi, dan edukasi sekaligus memberika himbauan rutin kepada warga tentang situasi kamtibmas seputar wilayah kecamatan Rote Timur agar tidak melakukan pembakaran hutan.


Kegiatan tersebut berlansung di Gereja Imanuel Eahun, Kelurahan Londalusi, Kabupaten Rote Ndao, Minggu (17/9). 


Pada kesempatan tersebut Kapolsek Rote Timur Ipda Yohn F Kotta menyampaikan, dalam memasuki musim kemarau dan akan dipredisi terjadi kebakaran lahan dan hutan yang baik disengaja maupun tidak disengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan kerugian materi maupun korban jiwa yang sangat besar, sehingga dalam mengantisipasi tindak pidana kebakaran lahan dan hutan (karhutla) diwilayah hukum Polsek Rote timur,


Lanjut Kapolsek menyampaikan kepada seluruh masyarakat pemilik lahan agar dalam membersihkan lahan atau membuka lahan dilarang melakukan pembakaran.


Kapolsek juga menghimbau apabila melihat kebakaran agar sesegera mungkin melakukan upaya pemadaman dan segera dengan cara melokalisir sehingga tidak meluas dan segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat dan apabila merokok di kawasan lahan kering atau hujan agar tidak diperbolehkan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan puntung rokok dalam keadaan mati saat dibuang, tidak meninggalkan api di hutan dan Pada saat meninggalkan rumah untuk bekerja di ladang atau kebun agar memastikan sumber api dirumah dalam keadaan padam/mati seperti kompor, tungku api dan lainnya. 


YOhn Kotta menegaskan Pelaku pembakaran hutan /lahan dikenakan pidana melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 pasal 78 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun atau denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)


"Barang siapa yang membuka lahan dengan cara membakar akan melanggar UU RI No 23 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup(PPLH)," jelas Yhon 


Dirinya berharap agar masyarakat memahami dari dampak atau akibat dari kebakaran lahan atau hutan yang dapat menimbulkan kerugian materi ataupun jiwa


"Agar masyarakat memahami bahwa melakukan pembakaran saat membuka lahan melanggar Undang-undang yang dapat dikenakan pidana yang berat dan denda yang sangat tinggi sehingga dapat memberikan efek jerah kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan," ujarnya.


Selain dari itu dirinya juga berharap, dalam rangka memberikan pemaham kepada masyarakat tentang dampak dari karhutla perlu polri bersama dinas instansi terkait untuk terus memberikan himbauan secara intens kepada masyarakat dengan mengedepankan bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan di desa binaannya tentang karhutla. @Mekris