Notification

×

Seret Samuel Haning dalam Kasus Pengeroyokan di Rote Ndao Berakhir dengan Restorative Justice

Selasa | April 09, 2024 WIB Last Updated 2024-04-09T01:42:51Z

ROTE NDAO, TBO - Kasus pengeroyokan yang melibatkan Kepala Desa Sanggandolu Samuel Haning terhadap Thofilus Adu warga Desa Balaoli, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 12 Maret 2024 berakhir dengan Restorative Justice (RJ) atau jalan damai.


      Marthen Dillak.,SH,MH

Penyelesaian damai tersebut dibuktikan dengan penandatanganan berita acara perdamaian, disaksikan oleh kedua keluarga besar dari pihak pelaku maupun korban yang berlangsung di Rumah Simon Sa'u warga Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Senin, (8/4/2024) Siang.


Marthen Dillak.,S.H,M.H yang merupakan kuasa hukum dari pelaku Samuel Haning kepada awak media mengatakan, proses perdamaian yang terlaksana adalah bagian dari budaya dan kultur orang Rote yang masih dijunjung tinggi sampai saat ini. 


Menurut Marthen Dillak, berdasarkan surat kuasa yang diterimanya dari pelaku, Dirinya melakukan berbagai upaya atau tindakan hukum dan melihat bahwa ruang untuk menyelesaikan mereka yang bertikai dimungkinkan oleh instrumen hukum dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).


"Restorative Justice itu merupakan salah satu metode penyelesaian tindak pidana secara non metigasi, kemudian saya sampaikan kelebihan dan kekurangannya dan saya memberi ruang kepada masyarakat untuk mempertimbangkan dan pilihan keluarga lebih bijaksana dan memilih penyelesaian secara Restorative Justice atau non litigasi," terang Dillak.


Lebih lanjut, kata Dillak, wacana untuk mempertemukan kedua belah pihak yakni keluarga korban dan keluarga pelaku barulah terwujud pada hari Sabtu Tanggal 6 April 2024 dan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk berbicara menggunakan kearifan lokal dengan kultur kebudayaan demi menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menyeluruh.


"Dalam surat kuasa yang diberikan, saya juga diberi kewenangan untuk melakukan tindakan berupa perdamaian dan ada beberapa tingkatan yang telah dilalui dengan baik, yaitu saya juga terlibat dalam penandatanganan berita acara perdamain," tandasnya 


Sementara itu, Nitanel Adu yang dipercayakan dari Keluarga korban kepada Wartawan mengatakan, pihaknya menerima penyelesaian secara Restorative Justice tersebut karena pihak pelaku dengan kerendahan hati telah memohon berulang-ulang agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan damai.


"Saya sebagai kakak dari korban Thofilus Adu dan keluarga besar menerima permohonan maaf dari pelaku dan bersedia untuk menerima penyelesaian secara Restorative Justice, karena sebagai manusia saya berpandangan bahwa kita tidak luput dari kesalahan dan kehilafan namun saya perlu tegaskan bahwa hal semacam ini kedepannya jangan lagi terulang di kemudian hari," ujarnya.


Untuk diketahui, Samuel Haning (47) warga Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao diamankan anggota Polsek Rote Barat Daya/ Polres Rote Ndao karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap Thofilus Adu, warga Desa Balaoli, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.


Samuael Haning yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sanggandolu terlibat dalam pengeroyokan terhadap Thofilus Adu yang terjadi pada Tanggal 12 Maret 2024 di Dusun Dasioen, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.


Kasus ini akhirnya dilaporkan korban Thofilus Adu, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/15/2024/SPKT/ Polsek Rote Barat Daya/Polres Rote Ndao/ Polda Nusa Tenggara Timur, Tanggal 12 Maret 2024. (Rudi)