KUPANG, TBO - Diduga telah melakukan tindakan yang merugikan anggota atau nasabah, Sari Rosemary bersama tim kuasa hukumnya telah melaporkan lembaga keuangan Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Serviam Cabang Penfui ke Polres Kupang, pada Rabu (07/ 08).
Laporan resmi ini diterima langsung oleh Ipda Samuel Langkameng dan rekan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Resor Kupang dengan Nomor: LP/B/185/VIII/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam laporan tersebut terlapor yakni SU kepala bagian kredit KC Penfui sedangkan pelapornya adalah salah satu anggota atau nasabah atas nama Sari Rosemary merasa sangat dirugikan karena Kopdit Serviam secara sepihak dan tanpa prosedur memasang plang di rumahnya beralamat di Jln Antonof No. 19 RT 013/ RW 002 Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang.
Sari Rosemary menyatakan dirinya selalu memenuhi kewajibannya sebagai debitur dengan baik dan teratur namun perbuatan mereka (Kopdit Serviam - red) tidak manusiawi. Dan lebih parahnya lagi dia sedang mengajukan pinjaman take over ke beberapa bank guna melunasi pinjamannya namun karena mereka memasang plang itu maka semua bank yang ia ajukan take over memilih mundur atau membatalkan proses pinjaman.
"Saya sudah berusaha keras untuk mencegah karena saya sementara mengajukan take over ke beberapa bank namun mereka tetap memasang maka saya sangat dirugikan," ungkap Rose (sapaan akrab dari Sari Rosemary) dengan meneteskan air matanya.
Lebih lanjut Rose menjelaskan, karena tidak terima, dia bersama kuasa hukum mendatangi SPKT Polres Kupang, guna melaporkan kejadian tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Jujur pemasangan plang tersebut telah menimbulkan tekanan psikis yang berat bagi Saya dan anak-anak, terutama karena suami saya baru saja meninggal. Hal ini dinilai sangat merugikan dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Kopdit Serviam kepada kami se-keluarga," ujar Rose dengan penuh kesedihan.
Dalam kesempatan itu kuasa hukum korban, Yusak Langga,.SH mengatakan, pemasangan plang secara sepihak oleh Serviam adalah perbuatan melawan hukum, karena tidak terdapat dalam klausul perjanjian perkreditan antara pihak Kreditur (Kopdit Serviam) maupun Debitur (Sari Rosemary).
"Pemasangan plang tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan oleh Serviam kepada ibu Rose, karena tidak terdapat dalam klausul perjanjian kredit antara ibu Rose dan Serviam. Sementara ibu Rose telah melakukan kewajibannya sebagai debitur secara baik dan teratur. Dan kami resmi melaporkan Kopdit Serviam dengan sangkaan pencemaran nama baik," tegasnya.
Selaku ketua Tim Kuasa Hukum, Marthen Dillak, SH, MH, menyesalkan bahwa tindakan arogan Serviam kemudian mengakibatkan tekanan psikis bagi korban (Rose) dan anak-anaknya, apalagi suaminya baru saja meninggal.
"Kami sesalkan tindakan arogan yang dilakukan Serviam terhadap nasabah (Rose). Padahal mekanismenya, saham dalam koperasi merupakan kepemilikan bersama baik itu pengurus, pengawas dan anggota merupakan pemilik bersama atas saham tersebut. Mesti ada ruang diskusi dan toleransi. Praktis tindakan sepihak tersebut menimbulkan tekanan psikis bagi ibu Rose dan anak-anak terhadap lingkungan sekitar. Apalagi tindakan tersebut dilakukan saat suaminya baru saja meninggal," ujarnya kesal.
Sementara Advokat Y Alfons Mau., SH atau biasa disapa Oscar sangat mengapresiasi pihak Polres Kupang telah menerima laporan dari kleinnya. Ia berharap kepada pihak penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan transparan sehingga kasus tersebut segera menemukan titik terang dan tidak ada pihak yang dirugikan lagi.
"Kami berharap pihak kepolisian segera merespon kasus tersebut dengan memanggil pihak terlapor dalam hal ini penanggung jawab Kopdit Serviam dan semua yang terlibat didalamnya sehingga kasus ini segera menemukan titik terang," tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, General Manager Kopdit Serviam, Benediktus Seran, SH, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa, plang yang ditempel di rumah nasabah (ibu Rose) bukan penyitaan melainkan warning yang ditujukan sebagai bentuk peringatan kepada debitur agar pengangsuran secara berkala sesuai kesepakatan dalam pengajuan perkreditan sebelumnya.
"Plang yang dipasang itu bukan penyitaan tetapi warning yang bertujuan mengingatkan nasabah untuk segera melakukan pengangsurannya sebagaimana disepakati dalam perjanjian perkreditan pada saat meminjam," tandasnya.
Perlu diketahui sebelumnya bermula dari hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 09.19 WITA, datang petugas Kopdit Serviam, berinisial SU, bersama tiga rekannya ke rumah pelapor (Rose) guna memberitahu perihal pemasangan plang yang bertuliskan, "Tanah Dan Bangunan Ini Dalam Pengawasan Credit Union Serviam". Namun korban berusaha untuk mencegah, akan tetapi terlapor bersama ketiga rekannya tetap memasang plang tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Resort Kupang. @Eman/Melson


