Rareralrles Rareral, S.H, M.H (Foto: Net)
JAKARTA, TBO - Kasus viral oknum Advokat di Kota Kupang berinisial JD Cs yang dilaporkan oleh MT (46) ke Polda NTT, Pada Minggu, (29/09/2024), lalu, kini mendapat perhatian secara luas serta sedang menjadi topik hangat di Ibukota Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya di puluhan media bahwa salah satu oknum Advokat berinisial (JD) di DPC Peradi Kota Kupang bersama dua rekannya yang merupakan Anggota Polisi dilaporkan ke Mapolda NTT.
MT (46) yang sehari-hari berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas ini, didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh Advokat Yusak Langga, S.H., melaporkan kejadian tersebut ke SPKT dan Propam Polda NTT, Pada Minggu, (29/09/2024).
Laporan terhadap oknum Advokat JD tersebut kemudian tercatat di SPKT Polda NTT dengan nomor laporan polisi Nomor : STTLP/B/271/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Sementara laporan terhadap dua oknum anggota polisi di Propam Polda NTT yang salah satunya telah diketahui berinisial ET itu, tercatat dengan nomor laporan Nomor : SPSP2/33/IX/2024/YANDUAN.
Bukan cuma itu saja MT kembali membeberkan sebuah fakta Pada Kamis, (03/10/2024), bahwa JD sempat mengaku-ngaku sebagai Anggota Polisi di Polresta Kupang Kota dan mengancam akan membawa mobil patroli untuk menjemputnya.
Atas tindakannya tersebut, Erles Rareral, S.H, M.H., salah satu Pengacara Kondang di Ibu Kota Jakarta sekaligus Tokoh Pemuda dari Indonesia Timur ini mengecam keras perilaku oknum Advokat JD Cs tersebut,
Erles Rareral melalui Whatsappnya kepada awak media Pada hari Sabtu, (05/10/2024), menyatakan bahwa dirinya mengecam serta meminta agar Polda NTT menangkap dan tahan serta proses hukum oknum JD Cs,
"Saya akan minta Kapolda NTT untuk tangkap dan tahan serta proses hukum sampai ke pengadilan," Ujar Erles.
Dikatakan Erles Rarera, Tindak yang dilakukan oleh oknum advokat JD dan teman - temannya tidak beda dengan tindakan premanisme. Untuk itu maka jangan biarkan premanisme tumbuh subur di NTT.
"Harus usut tuntas tindakan premanisme ini. Siapa dia sampai dengan seenaknya melakukan tindakan brutal. Propam Polda NTT harus memproses oknum tersebut. Siapa pengacara ini? TANGKAP DAN TAHAN SERTA PROSES!" Tandasnya. @*Tim


