KOTA KUPANG, TBO - Diduga lakukan pencemaran nama baik, (JD) salah satu oknum Advokat di Kota Kupang ini resmi dipidanakan, Yusak Langga,S.H., selaku Ketua DPD P3HI Provinsi NTT.
Nampak dalam pantauan sejumlah awak media, Yusak Langga,S.H., yang didampingi dua rekannya yakni Sekretaris DPD P3HI Provinsi NTT, Yafet Alfons Mau,S.H., dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak P3HI Provinsi NTT, Smart Sherwin Tallo,S.H., secara resmi membuat laporan polisi di Mapolda NTT, Pada Jumat, (22/11/2024), sekitar Pukul 17.26 WITA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwa oknum Advokat "JD" dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik melalui salah satu grup whatsapp Pada Tanggal 12 November 2024.
Dalam sebuah Press Conference usai membuat laporan di SPKT Polda NTT dan pengambilan keterangan di Ditreskrimum Polda NTT, Yusak Langga,S.H., yang didampingi dua orang rekannya itu mengatakan bahwa,
Laporan Polisi (LP) terhadap oknum JD diambil sebab yang bersangkutan diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut, dimana menurut Yusak (Sapaannya), dirinya telah melakukan Somasi sebanyak satu kali akan tetapi tidak digubris oleh JD,
"Awalnya kami datang ke Polda NTT untuk langsung membuat LP, namun setelah berkonsultasi dengan piket Ditreskrimum Polda NTT kemarin, saya diminta untuk lakukan somasi dulu supaya laporan saya dapat diterima. Saya sudah somasi dan tidak ada tanggapan, sehingga hari ini kami datang untuk melaporkan dia (JD_Red)." Ungkap Yusak.
Dalam kesempatan itu juga sekretaris DPD P3HI Provinsi NTT, Yavet Alfons Mau, S.H menyatakan bahwa sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh terlapor yakni oknum Advokat JD ini. Seharusnya tidak boleh karena dia tidak punya kapasitas dan hak untuk melakukan itu.
Ditambahkan Alfons, Tindakan yang dilakukan oleh "JD" sudah sangat keterlaluan karena dia telah melakukan kegaduhan dan terlebih lagi surat hasil tim pemeriksa PT belum keluar tetapi "JD" sudah mendapatkannya dan memposting ke mana - mana. Bahkan setelah surat hasil tim pemeriksa keluar di dalam surat tersebut menyatakan bahwa sangat rahasia tetapi JD sudah memposting kemana - mana dengan narasi yang sangat merugikan orang lain.
"Jujur saya mau katakan bahwa perbuatan "JD" sangat merugikan kami secara pribadi maupun secara organisasi. Apalagi Pk Yusak selaku ketua DPD. Inikan sangat merugikan organisasi. Dan kami juga menindak lanjuti instruksi dari Ketua DPN P3HI, H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H dan Sekjen, Wijiono, S.H.,M.H untuk segera memproses hukum orang-orang yang mengobok - obok organisasi P3HI di NTT karena mereka tidak punya hubungan dengan organisasi P3HI. Apalagi hasil tim pemeriksa telah keluar dan kesimpulannya adalah terkait pengaduan "JD" hasil dari pemeriksaan tim dikembalikan ke organisasi induk masing-masing," Pungkasnya. @Elbes


