Notification

×

Resmi! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Pengeroyokan, Belasan Pemuda Dilaporkan ke Polsek Rote Timur

Sabtu | Desember 28, 2024 WIB Last Updated 2024-12-28T09:44:43Z

                       Foto : Ilustrasi (Net) 


ROTE NDAO, TBO - Diduga lakukan penyerangan, pengrusakan dan pengeroyokan terhadap Oria Mau, belasan orang pemuda asal desa Batefalu yang dipimpin oleh Fronses Mau alias Sem telah dilaporkan ke Polsek Rote Timur. 


Kejadian berdarah ini terjadi di jalan Ufa RT 003/RW002, Desa Batefalu Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (26/12/2024). 


Berdasarkan informasi yang didapatkan, laporan kasus tersebut saat ini sedang diproses oleh penyidik Polsek Rote Timur.


Enam orang tersebut dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan bukti registrasi laporan polisi bernomor : LP/B/52/XII/2024/SPKT/POLSEK ROTE TIMUR/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Tanggal 26 Desember 2024 Pukul 16:37 WITA.


Kepada media ini korban Oria Mau (27) menguraikan kronologi kejadian bahwa pada saat korban bersama adiknya pergi memotong daun pohon beringin untuk memberi makan terenak sapi milik korban dan sesampainya di rumah lalu datanglah terlapor Fronses Mau (Cs) lansung melempari pintu rumah korban dan langsung membanting korban ke tanah lalu datanglah Rivaldi Bulan memukul korban pada pipi bagian kanan.


"Saya dengan adik pulang potong daun tiba-tiba mereka (Terlapor Cs) datang lansung lempar jadi kena pintu rumah dan bahkan lempar kena atap seng sampai hancur," Ujar Oria. 


Tak cukup sampai disitu para terduga pelaku juga melakukan pelemparan terhadap rumah korban kemudian datanglah terduga pelaku Johanis Bulan menarik parang milik korban yang masih dalam sarungnya lansung mengayunkan ke kepala korban dan parang tersebut menembus sarungnya mengenai kepala korban sehingga korban mengalami luka di bagian kepala dan bengkak pada pipi bagian kanan atas.


"Selain mereka melempari rumah hingga seng hancur, Johanis Bulan datang lansung mengambil parang yang ada di pinggang saya lansung mengayunkan ke kepala saya hinga kepala saya mengeluarkan segar," tambah Oria. 


Akibatnya terduga para pelaku terjerat dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KHUP dan atau juncto-subsider dengan ancaman pidana 5 tahu 6 bulan.


Korban beserta keluarga besar berharap kasus tersebut segera di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.


"Kami berharap agar kasus yang sudah kami laporkan di pihak penegak hukum bisa di tindak cepat sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," Ujarnya kepada Media ini seusai membuat laporan polisi (LP).


"Kasusnya sudah kami laporkan di Polsek Rote Timur dan selanjutnya kami menyerahkan semua proses ini ke pihak polisi sesuai dengan SOP Polisi," tambah salah satu keluarga korban yang tidak mau namanya disebut dalam media. 


Selanjutnya Kapolsek Rote Timur Ipda Yohn F Kotta saat di konfirmasi media ini terkait perkembangan tindak lanjut dugaan pidana kasus pengeroyokan melalui pesan WhatsApp terlihat centang dua warna biru tanda sudah di baca namun belum merespon.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rote Timur Bripka Wahyu Martono ketika di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan, setiap warga Negara berhak untuk melaporkan kejadian yang menimpanya di Polisi, terkait benar dan tidaknya laporan tersebut maka Hukum Acara Pidana dalam pasal 183 KUHAP menjelaskannya dengan mengacu kepada pasal 184 KUHAP.


"Kedua belapihak sudah buat laporan polisi (LP),". kata Wahyu.


Wahyu juga menyampaikan terkait perkembangan penanganan kami masih dalam tahap meminta klarifikasi dari saksi-saksi karena dari klarifikasi kedua pelapor, olah TKP dan hasil Visum tidak sinkron sehingga kronologis perkara belum tergambar secara utuh.


"Prinsip kami polisi setiap laporan yang di buat kami tidak tahu yang di ceritakan oleh pelapor adalah fakta yang terjadi atau bukan, untuk membuktikan yang di laporkan adalah fakta makanya hukum memberikan instrumen yang namanya alat bukti seperti dalam pasal 184 KUHAP jika laporan yang dibuat oleh pelapor sinkron dengan alat bukti dalam pasal 184, itu artinya yang di laporkan sesuai fakta, jika tidak sinkron berarti ada fakta yang tidak di ungkapkan oleh pelapor atau ada fakta yang di belokkan oleh pelapor dan untuk saksi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan," jelas Wahyu. @Mekris