Kota Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Diduga ada markup harga satuan dalam pengadaan pemberian hibah pakaian seragam sekolah PAUD, TK, SD dan SMP oleh walikota Kupang kepada sisawa siswi melalui Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Kupang yang menggunakan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2019. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kerangka Acuan Kerja (KAK) nenjadi dokumen rahasia yang tidak boleh di ketahui oleh publik.
Hal ini ketika wartawan media ini mewawancarai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Maxsi Dethan, ST.MSi, saat di temui di ruang kerjanya pada Jumat (8/11/2019)
Maxsi Dethan mengatakan bahwa dia telah melaksanakan proyek itu sesuai tupoksinya selaku PPK terlaksana seratus persen dan telah diperiksa panitia PHO, sesuai mekanisme.
Kertika wartawan menanyakan tentang apa – apa saja yang termuat didalam HPS dan KAK, menurut Maxi kalau untuk isi HPS dan KAK, dia tidak bisa beberkan karena itu rahasia, dia hanya bisa infomasikan nilai proyek setelah tender sebagaimana saya sudah informasikan, akan tetapi lebih dari itu dia tidak bisa.
Ketika ditanya oleh wartawan alasan apa PPK keberatan menginformasikan teknik pelaksanaan proyek kepada publik, sebab itu merupakan hal penting yang perlu diketahui Publik.
Maxsi Dethan menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa turuti permintaan teman – teman wartawan karena itu perintah aturan. lalu ditanya lagi oleh wartawan bahwa aturan apa yang PPK gunakan bahwa HPS ini rahasia, jawab “Maxsi” bahwa itu menurut Pepres tentang pengadaan barang dan jasa.
Setelah didesak wartwan “Maxsi” membeberkan singkat bahwa untuk Persyaratan teknis khusus “merek kain, bawahnya merek famatex sedangkan atasnya merek titoron”,
"Sedangkan jumlah siswa penerima 59.528 orang, nanti secara teknik tentang mekanisme seleksi yang berhak menerima silahkan konfirmasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Kupang karena mereka yang tetapkan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Maxsi Dethan mengenai pemberitaan yang telah diberitakan media ini tentang adanya siswa yang terima dan ada sebahagian siswa yang tidak menerima pakaian seragam itu adalah benar.
"Untuk lebih jelasnya kawan kawan wartawan silahkan tanyakan ke Dinas karena itu urusan Dinas," ujar Maxsi.
Ketika ditanya wartawan, apakah pakaian tersebut di beli atau di jahit, Jawab Maxsi pakaian itu di beli dan belinya di beberapa toko di Kota Kupang dengan harga menurut harga Kota Kupang sebagaimana termuat didalam HPS.
Ketika ditanya lagi bahwa harga satuan untuk satu stel pakaian setiap anak berapa?
Maxsi kembali berkelit bahwa saya tidak bisa informasikan karena itu ada di dalam HPS. Sambung wartawa, o..jadi HPS itu dokumen keramat sehingga tidak bisa diketahui publik ya. “apakah ada mark up harga satuan sehingga PPK berkelit tidak mau informasikan kepada Publik? “Maxsi terdiam terkesan gugup”.
Wartawan media ini bersikeras meminta kepada PPK, Maxsi Dethan, dokumen HPS dan KAK namun lagi-lagi PPK, Maxsi Dethan tidak mau memberikan dan terdiam tidak berkata sepatah katapun.
"Bapak saya minta dokumen HPS itu adalah hak saya demi memudahkan penulisan berita ini dan saya bisa anggap Bapak menghalang halangi tugas saya selaku wartawan. Bapak harus ingat bahwa selain undang undang pers memberikan kewenangan kepada saya selaku wartawan, ada juga undang undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, jadi walau Bapak menolak tetapi kalau saya sangat butuh maka Bapak harus berikan kepada saya termasuk KAK (kerangka Acuan Kerja), sebab kalau Bapak tidak berikan maka saya anggap Bapak menghalang halangi tugas saya selaku wartawan dalam meliput dan menyampaikan Informasi kepada Publik dan saya bisa lakukan langkah hukum terhadap bapak namun tetap saja PPK Maxsi Dethan tidak memberikan atau menunjukan HPS dan KAK tersebut".
Perlu diketahui bahwa sampai berita ini diturunkan, tiga hari bertururt- turut wartawan media ini berupaya menemui kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kupang Okto Naitboho akan tetapi selalu gagal ditemui karena Sang Kepala Bidang selalu tidak berada di Kantor. (Red)
Hal ini ketika wartawan media ini mewawancarai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Maxsi Dethan, ST.MSi, saat di temui di ruang kerjanya pada Jumat (8/11/2019)
Maxsi Dethan mengatakan bahwa dia telah melaksanakan proyek itu sesuai tupoksinya selaku PPK terlaksana seratus persen dan telah diperiksa panitia PHO, sesuai mekanisme.
Maxsi Dethan pada saat ditanya wartawan median ini tentang persyaratan teknis pelaksanaan proyek tersebut, dia mengatakan bahwa tugas nya selaku PPK, membuat perencanaan teknis sesuai termuat didalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek dan kerangka Acuan Kerja (KAK).Menurut PPK Maxsi Dethan bahwa proyek tersebut adalah proyek pengadaan bantuan pakaian seragam untuk sisawa siswi PAUD, TK, SD dan SMP, di Sekolah Negeri dan Swasta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dengan nilai pengadaan proyek sesuai Kontrak sebesar Rp.6.163.289.940. Bahwa proyek telah selesai dan sudah dilakukan serahterima barang serta pembayarannyapun lunas seratus persen kepada Kontraktor pelaksanan selaku Pihak ke tiga.
Kertika wartawan menanyakan tentang apa – apa saja yang termuat didalam HPS dan KAK, menurut Maxi kalau untuk isi HPS dan KAK, dia tidak bisa beberkan karena itu rahasia, dia hanya bisa infomasikan nilai proyek setelah tender sebagaimana saya sudah informasikan, akan tetapi lebih dari itu dia tidak bisa.
Ketika ditanya oleh wartawan alasan apa PPK keberatan menginformasikan teknik pelaksanaan proyek kepada publik, sebab itu merupakan hal penting yang perlu diketahui Publik.
Maxsi Dethan menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa turuti permintaan teman – teman wartawan karena itu perintah aturan. lalu ditanya lagi oleh wartawan bahwa aturan apa yang PPK gunakan bahwa HPS ini rahasia, jawab “Maxsi” bahwa itu menurut Pepres tentang pengadaan barang dan jasa.
Setelah didesak wartwan “Maxsi” membeberkan singkat bahwa untuk Persyaratan teknis khusus “merek kain, bawahnya merek famatex sedangkan atasnya merek titoron”,
"Sedangkan jumlah siswa penerima 59.528 orang, nanti secara teknik tentang mekanisme seleksi yang berhak menerima silahkan konfirmasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Kupang karena mereka yang tetapkan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Maxsi Dethan mengenai pemberitaan yang telah diberitakan media ini tentang adanya siswa yang terima dan ada sebahagian siswa yang tidak menerima pakaian seragam itu adalah benar.
"Untuk lebih jelasnya kawan kawan wartawan silahkan tanyakan ke Dinas karena itu urusan Dinas," ujar Maxsi.
Ketika ditanya wartawan, apakah pakaian tersebut di beli atau di jahit, Jawab Maxsi pakaian itu di beli dan belinya di beberapa toko di Kota Kupang dengan harga menurut harga Kota Kupang sebagaimana termuat didalam HPS.
Ketika ditanya lagi bahwa harga satuan untuk satu stel pakaian setiap anak berapa?
Maxsi kembali berkelit bahwa saya tidak bisa informasikan karena itu ada di dalam HPS. Sambung wartawa, o..jadi HPS itu dokumen keramat sehingga tidak bisa diketahui publik ya. “apakah ada mark up harga satuan sehingga PPK berkelit tidak mau informasikan kepada Publik? “Maxsi terdiam terkesan gugup”.
Wartawan media ini bersikeras meminta kepada PPK, Maxsi Dethan, dokumen HPS dan KAK namun lagi-lagi PPK, Maxsi Dethan tidak mau memberikan dan terdiam tidak berkata sepatah katapun.
"Bapak saya minta dokumen HPS itu adalah hak saya demi memudahkan penulisan berita ini dan saya bisa anggap Bapak menghalang halangi tugas saya selaku wartawan. Bapak harus ingat bahwa selain undang undang pers memberikan kewenangan kepada saya selaku wartawan, ada juga undang undang keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, jadi walau Bapak menolak tetapi kalau saya sangat butuh maka Bapak harus berikan kepada saya termasuk KAK (kerangka Acuan Kerja), sebab kalau Bapak tidak berikan maka saya anggap Bapak menghalang halangi tugas saya selaku wartawan dalam meliput dan menyampaikan Informasi kepada Publik dan saya bisa lakukan langkah hukum terhadap bapak namun tetap saja PPK Maxsi Dethan tidak memberikan atau menunjukan HPS dan KAK tersebut".
Perlu diketahui bahwa sampai berita ini diturunkan, tiga hari bertururt- turut wartawan media ini berupaya menemui kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kupang Okto Naitboho akan tetapi selalu gagal ditemui karena Sang Kepala Bidang selalu tidak berada di Kantor. (Red)



