Kupang (Tajuk Berita.Online) Pengadilan Negri Kupang akan melaksanakan persidangan elektronik yang dimulai pada 1 Januari 2020. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Dju Johnson Mira Mangngi, SH,MH, dalam acara Penerimaan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PN Kupang Kelas I, di Ruang Sidang Lantai Dua PN Kelas I, Jalan Palapa. Jumat, (22/11/2019) siang.
Ketua PN Jhonson mengatakan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, pada tanggal 06 Agustus 2019 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, khususnya yang terkait dengan Tata Cara Persidangan secara Elektronik.
Ia menambahkan dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh MA ini, maka perlu disesuaikan pada setiap Pengadilan secara nasional, sehingga pemberlakuan persidangan secara elektronik di PN Kupang akan dilansungkan pada Tanggal 1 Januari 2020 yang akan datang.
“Jadi persidangan Perdata wajib dilakukan secara elektronik, untuk pendaftaranya, kemudian jawaban-jawabannya, sampai keputusan, terkecuali pembuktian tergantung dari kesepakatan para pihak, untuk jawaban-jawabannya semua dilakukan secara online, sehingga tidak ada lacgi tatap muka, namun tatap muka bisa dilakukan sesuai tenggang waktu yang ditetapkan majelis hakim,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh Advokad yang berada di Kota Kupang, agar nantinya dapat mempersiapkan segala kebutuhan, guna melaksanakan model persidangan tersebut di awal Tahun yang akan datang.
“Jadi saya berharap kepada rekan-rekan advokad yang masalah perdatanya belum selesai proses mediasinya, ketika proses mediasinya gagal dan melalui proses gugatan supaya bisa dilakukan secara online, supaya tidak kaget nanti pada 1 Januari 2020 tidak ada kata tidak, karena seluruh pengadilan diwajibkan administrasi persidangan secara online,” tegasnya. (*/Red).


