Notification

×

MUTASI PEMKOT KUPANG: DIDUGA SK PLT SEKDA CACAT HUKUM

Selasa | November 12, 2019 WIB Last Updated 2019-11-11T17:40:23Z
Ket Foto: Net

Kota Kupang (Tajuk Berita.Online) Perkara Gugatan Semuel Langga terhadap Walikota Kupang di Pengadilan Tata Usaha Negara  Kupang dengan nomor perkara 97/G/2019/PTUN Kupang, terkait mutasi jabatan yang tidak prosedur, memasuki babak baru.

Jabatan PLT Sekda Kota Kupang, Yos Rera Beka sebagai Ketua Baperjakat Kota Kupang, ikut menandatangani Surat Keputusan Pelantikan para pejabat ASN tanggal 1 Juni 2019, diduga cacat hukum, sehingga pelaksanaan mutasi tersebut seharusnya batal demi hukum dan diproses ulang kemudian barulah dilantik kembali.

Sidang hari ini mendengar jawaban Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore terhadap gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin (11/11/2019).

Perlu diketahui bahwa beberapa hari yang lalu, wartawan media ini sempat menemui Kepala BKD Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Henderina S. Laiskodat, SP., M.Si, untuk mengkonfirmasi kebenaran apakah Yos Rera Beka sebagai PLT Sekda Kota Kupang, masa jabatannya telah berakhir tanggal 17 maret 2019.

Dalam pertemuan tersebut Henderina mengatakan bahwa memang benar jabatan PLT Sekda Kota Kupang Yos Rera Beka telah berakhir pada tanggal 17 Maret 2019 dan selang sehari yaitu tanggal 18 Maret 2019, Gubernur NTT mengeluarkan SK pejabat baru PLT Sekda Kota Kupang atas nama Ely Wairata.

"Dengan demikian jabatan PLT Sekda sebelumnya atas nama Yos Rera Beka tidak berlaku lagi," ungkap Laiskodat.

Lebih lanjut di katakan Henderina bahwa Gubernur Nusa Tenggara Timur telah mengirim surat kedua berupa penegasan kepada Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore agar segera mengusulkan pejabat sekda definitf untuk diproses.

Hingga berita ini diturunkan, kepala PPKAD dan Kepala BKD Kota Kupang belum berhasil di Konfimasi. (Tim)