Notification

×

PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM: PPTK SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB DAN PPK ABAIKAN UJI LAB

Minggu | November 10, 2019 WIB Last Updated 2019-11-10T07:38:23Z
Kota Kupang (Tajuk Berita.Online) Proyek pengadaan pakain seragam sekolah untuk siswa siswi PAUD, TK, SD dan SMP Negeri dan swasta di Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kupang dengan nilai Kontrak Rp.6.163.289.940, di bawah Penanggungjawab kegiatan kepala Bidang Pendidikan Dasar adalah Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) saling lempar tanggung jawab.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan uji laboratorium terhadap pakaian tersebut.

Selama tiga hari beturut-turut, wartawan media ini berupaya menemui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kupang Oktovianus Naitboho, S.Pd,.M.Si, untuk mengkonfirmasi sehubungan dengan pelaksanaan tender proyek yang di duga bermasalah tersebut, akan tetapi Okto Naitboho selalu menghindar dan tidak mau menemui wartawan.

Akhirnya pada Sabtu (09/11/2019), pukul 13.03 wita, Oktovianus Naitboho,S.Pd,.M.Si, Kepala Bidang Dikdas, berhasil dihubungi oleh wartawan media ini via SMS melalui Nomor Hp. 082341417XXX, untuk mengkonfirmasi, barulah yang bersangkutan merespon melalui SMS, bahwa dirinya sedang menuju luar kota (Soe) sehingga tidak bisa menemui wartawan untuk memberikan klarifikasi terhadap persoalan ini.

Namun Okto Naitboho sapaannya sempat menjelaskan perencanaan awal kegiatan proyek itu dilakukan pada bulan Desember 2018. Sedangkan dirinya baru menjabat Kepala Bidang Dikdas pada pertengahan bulan juni 2019, dan proyek itu telah selesai ditenderkan dan siap di PHO jadi kalau wartawan mau mendapat informasi maka silahkan menghubungi PLT Kepala Dinas dan atau menghubungi Kepala bidang Dikdas yang lama (Robby Ndun) karena beliaulah yang bertanggung jawab.

Atas informasi yang disampaikan oleh Oktovianus Naitboho,S.Pd,. M.Si, maka wartawan media ini berupaya menghubungi mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Kupang, Robby A. Ndun., S.Pd., MM via handphone selularnya.
Robby Ndun menyatakan bahwa apa yang di sampaikan Okto Naitboho adalah tidak benar. ”Bohong". Dia (Robby-red) di lantik ke pengawas pada bulan Juni 2019, dan Okto Naitboho sendiri yang menggantikannya melanjutkan jabatan itu pada tanggal yang sama sebagai kepala bidang sekaligus Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK).

Robby melanjutkan, waktu dirinya masih menjabat kepala bidang, pekerjaan itu belum jalan sama sekali dan setelah Okto dilantik pada bulan juni, baru Okto yang melaksanakan proyek itu.

"Perlu saya sampaikan bahwa Okto Naitboho ikut tandatangan dokumen pencairan dana proyek tersebut 20% dan 30% bersama Pak Filmon Lulupoi sedangkan pencairan 70 % dan 80% dokumen pencairan ditandatangani oleh Okto dan Dumuliahi Djami," jelas Robby.

Menurut Robby bahwa setelah dirinya di pengawas baru mendengar bahwa Pak Filmon Lulupoi memberikan Kuasa Pengguna Anggaran kepada Drs. Dumuliahi Djami, M.Si alias Dumul Djami sebagai sekretaris Dinas Pendidikan untuk melaksanakan proyek itu.

Lebih lanjut Robby awalnya proyek pengadaan pakaian seragam itu, bukan usulan Dinas Pendidikan akan tetapi anggaran itu di titip oleh Pemerintah Kota di Dinas Pendidikan Kota Kupang disaat pembahasan di DPRD. Dan dia juga tidak ikuti pembahasan penganggarannya tetapi setelah pembahasan di DPR baru diketahui bahwa anggaran itu masuk di DPA Dinas.

"Menyangkut kegiatan mulai proses tender, pencairan sampai kepada PHO, semua ditangani oleh Dumul dan Okto. Memang HPS didalamnya termasuk standar harga, kami yang susun di bidang," ungkap Robby.
Teknisnya saya perintahkan staf saya atas nama Loger Diratome yang susun, dimana kain dan harga kain harus langsung dari pabrik, dan bukan di Kupang. Tetepai kemudian PPK membuat sendiri sesuka hati menurut versinya dan akhirnya kami keberatan dan tidak mau terlibat.

Bahwa perencenaan teknisnya harus pakai uji lab terhadap Kain, tetapi PPK tidak pernah melakukan uji lab,  sedangkan waktu perencanaan awal saya memerintahkan Loger Diratome untuk melakukan uji Lab dan itu sudah dilakukan.

Ada tiga jenis kain yang dilakukan uji lab dan dilakukan di bandung, tetapi kemudian hasil uji lab tersebut tidak di gunakan oleh PPK, malah PPK buat perencanaan sendiri. Sedangkan seharusnya uji Lab itulah yang menjadi syarat utama sebagai dasar dan standar didalam penentuan spek lelang proyek ini. Pungkas Robby Ndun.

(Yl/red)