Notification

×

Rektor UPG 45 NTT Klarifikasi Terkait Pernyataan Lanny Koroh

Senin | Februari 10, 2020 WIB Last Updated 2020-02-10T13:24:27Z

Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG 45) NTT melakukan klarifikasi terkait pernyataan dari Lanny I. D Koroh yang memposting melalui akun facebook, mengirim rekaman pembicaraannya dengan Rektor di grup WhatsApp NTT-1 serta mengadukan Rektor ke komisi V DPRD NTT dan di muat pada media online Indonesiakoran.com pada Tanggal 4 Februari 2020.


Hal tersebut di ungkapkan oleh Rektor UPG 45 NTT, David R. E Selan, SE, MM didampingi oleh, Darmanto F. Kisse, S.Pd, M.Pd, (Kepala BPMU), Ony Syah, SH, MH, Marthen Dillak, SH, MH, Simson Lasi, SH, MH (LKBH UPG 45 NTT), Rudolf J. Isu, S.Pd, M.Hum (Pd 1 FKIP), Yanrini Anabokay, S.Pd, M.Hum (Keprodi Bahasa Inggris), Mey Jagi, SE, M.Si (Karo AAK/Psi), Nia Atto, SE, MM, (Karo AUK), dan Samuel Dethan, SE, ( Kabag Kepegawaiab) dalam jumpa pers dengan awak media di ruang Rektorat UPG 45 NTT, Senin (10/2/2020).

David Selan mengatakan bahwa dirinya sangat sesalkan adanya pernyataan yang tidak benar dari Lanny Koroh.

"Apa yang di katakan oleh Lanny Koroh itu tidak benar. dan dia telah memfitnah saya secara pribadi dan lembaga UPG 45 NTT," kata Rektor David.

Di jelaskan David bahwa Lanny I. D Koroh awalnya berstatus dosen tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing (STIBA) Cakrawala Nusantara Kupang, dia (Lanny Koroh - red) sendiri yang datang untuk mengajukan permohonan pindah homebase dari PDPT STIBA CNK beralih ke PDPT Universitas PGRI NTT sebagai batu loncatan bisa melanjutkan study S3 nya di Denpasar.

Atas permohonan tersebut dan itikad baik dari kami Universitas PGRI NTT maka kami mengabulkan permohonan pindah homebase tersebut.

Setelah data sebagai dosen tetap beralih dan tercatat dalam PDPT universitas PGRI NTT, Lanny Koroh yang belum menjalankan kewajibannya sebagai dosen tetap untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, malah meminta dan mengajukan permohonan kepada Rektor universitas PGRI NTT agar dapat memberikan rekomendasi kepadanya agar bisa melanjutkan studynya di Denpasar.

"Walaupun dia menjadi dosen tetap dan belum melaksanakan kewajibannya melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pihak universitas tetap memberikan rekomendasi sehingga dia dapat melanjutkan studynya, " ujar David.

Rektor David Selan melanjutkan, Lanny Koroh menyatakan bahwa dia tidak pernah digaji atau diberi upah. hal itu tidak benar dan merupakan pembohongan publik.

Fakta sebenarnya bahwa dia sejak pindah homebase sejak tahun 2014 dia tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai dosen melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sedangkan setiap dosen tetap diwajibkan untuk di bebankan 12 SKS sebagai pelaksanaan Tri Dharna Perguruan Tinggi yaitu 8 SKS untuk pendidikan dan pengajaran, 2 SKS untuk penelitian dan pengembangan dan 2 SKS untuk pengabdian kepada masyarakat.

"Selain itu juga Lanny Koroh tidak pernah melakukan absensi kehadiran. akan tetapi dari pihak universitas tetap membayar upahnya sejak tahun 2014 hingga 2015 dan membantu biaya pendidikan S3 nya. jadi tidak benar kalau dia bilang kami tidak membayar gaji dia, " tandasnya.

Lebih lanjut di katakan Rektor, waktu Lanny Koroh mendapat rekomendasi tugas belajar dari Rektor Universitas PGRI NTT statusnya dalam forlap dikti madih berstatus dosen aktif. namun karena dia tidak pernah memberitahukan kepada bagian akademik agar surat tugas belajarnya yang asli diupload pada forlap dikti sehingga dia pada forlap dikti berstatus dosen tugas belajar.

Selama melaksanakan study dan selesai dia juga tidak pernah melaporkan perkembangan hasil studynya kepada pihak universitas untuk dirubah kembali status dosennya pada forlap dikti.

"Dimana etika seorang dosen yang mendapat rekomendasi tugas belajar setelah selesai tugas belajar ingin mengundurkan diri dan tidak mau mengabdi pada universitas yang membantunya. dan ketika permintaan nya belum di kabulkan malah dia teriak minta upah," ugkap Selan.

"Terkait pernyataan dia, bahwa tanpa sepenyetahuannya data dia sebagai dosen di gunakan sepihak pada PDPT UPG 45 NTT tidak benar sebab ketika adanya keputusan Menteri Riset dan Perguruan Tinggi nomor 289 tahun 2017 maka data-data dosen pada PDPT universitas PGRI NTT otomatis dimigrasi ke PDPT universitas UPG 45 NTT. dengan demikian maka dia otomatis masuk dalam PDPT UPG 45 NTT, " jelas Rektor David.

Terkait dengan hal tersebut diatas maka apabila Lanny Koroh merasa tidak puas maka sebagai warga negara mempunyai hak hukum yang sama, jadi silahkan yang bersangkutan menempuh dengan jalur hukum. Pungkasnya. (Tim)