KUPANG, TBO - Dinilai kurang merespon dan sulit dikonfirmasi terhadap persoalan yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Provinsi NTT, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat diminta harus segera mengevaluasi kinerja dari Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang Pambinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK).
Hal ini terjadi ketika awak media mendatangi dinas pendidikan dan kebudayaan Prov. NTT pada Selasa 4 Januari 2022 untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Provinsi NTT, Linus Lusi Making, S.Pd., M.Pd dan Kabid GTK Adelino da Cruz Soares, untuk mengkonfirmasi beberapa persoalan yang terjadi di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi NTT.
Namun usaha dari awak media sia - sia karena Kadis dan Kabid GTK menurut informasi dari salah satu pegawai di dinas P&K bahwa Pk Kadis keluar dari pagi hingga sekarang belum kembali.
Mendengar penjelasan dari pegawai itu maka awak media mencoba untuk menghubungi Kadis Linus Lusi Making berulang kali melalui telpon selulernya namun tidak merespon begitupun dichatting via whatsapp pun tetap tidak merespon sama sekali.
Padahal kedatangan awak media untuk meminta penjelasan dari Kadis dan Kabid GTK terkait persoalan salah satu ibu guru dari SMA Negeri 1 Rote Barat Daya yang terancam ijazah sarjananya tidak bisa digunakan karena mengurus Surat Ijin Belajar (SIB) dari sejak awal kuliah dengan menggunakan dana sendiri di Universitas Terbuka (UT) Kupang sampai sekarang belum juga selesi.
Sementara proses kuliahnya tinggal 1 semester lagi akan selesai. Dan ini sangat disayangkan karena selama ini ibu ini mengajar di SMAN 1 Rote Barat Daya dengan menggunakan ijazah SMA. Sedangkan aturannya guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik.
Terpisah, Prof Willi Toisuta, Ph.D, salah satu tokoh pendidikan di Indonesia yang juga mantan guru Yupenkris ketika dimintai tanggapannya oleh media ini menyatakan, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Pekerjaan sebagai Guru, dosen, dan Guru besar atau professor merupakan pekerjaan profesi (profesional). Maka minimal semua harus jenjang pendidikan Strata-1 (S-1)
"Adapun yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi," kata Prof Willi.
Lebih lanjut Prof Willi menjelaskan, Kedudukan Guru dan dosen sebagai profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 Undang - undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.
Dalam pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik," jelas Prof Willi.
Prof Willi menambahkan, adapun Hak dan Kewajiban Guru berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dinyatakan dalam pasal 14 yakni: a) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; f) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang - undangan; g) Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas; h) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan k) Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
"Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, minimal memiliki empat kompetensi yakni Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional," Punkasnya. @Tim Liputan.

