JAKARTA, TBO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka korupsi terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian ESDM T.A. 2020-2022 dan menahan 9 orang diantaranya.
"Para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (15/6).
Dikatakannya, Akibatnya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,3 M menjadi Rp 29 M, atau terjadi selisih sebesar Rp 27,6 M.
Lebih lanjut dikatakan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta Kementerian/Lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan perkara ini.
"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," Pungkasnya. @*Tim
#PenahananKPK
#PenindakanKPK



