Notification

×

Terkait Penyelesaian Sengketa Usaha, KADIN NTT Gelar Sosialisasi Badan Arbitrase

Kamis | Juli 11, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T23:25:38Z

KUPANG, TBO - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan Rapat Sosialisasi Terkait Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang adalah Lembaga untuk membantu menangani penyelesaian sengketa pelaku usaha dalam menjalani usahanya yang berlangsung di Kantor KADIN Provinsi NTT pada Rabu (10/7/2024).



Hadir dalam sosialisasi ini, Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto Bersama Koordinator WKU KADIN Provinsi NTT, Ketua Pengurus KADIN Kota Kupang, Dewan Pengurus dan anggota KADIN Provinsi NTT.


Hadir juga dalam sosialisasi ini, Gede Widhiana Putra selaku Wakil Ketua BANI Bali Nusra saat ditemui media mengatakan bahwa penyelesaian sengketa bisnis ini biasanya di lakukan di pengadilan negeri yang bisa memakan Waktu yang lama.


"Padahal kami sedang menyediakan alternatif lainnya melalui BANI dengan biaya yang lebih terukur dan cepat," ujar Gede. 


Lebih lanjut dikatakan Gede, kasus yang sudah pernah di tangani oleh BANI ialah 1216 kasus semenjak berdirinya BANI pada 3 Desember 1977 hingga di tahun 2022.


Diketahui, saat ini BANI sudah berada di kota Bandung, Jakarta, Surabaya, Bali Nusra, Medan, Jambi, Pontianak, dan Medan.


Gede berharap lewat sosialisasi ini, pengusaha-pengusaha di NTT dalam hubungan perdagangan yang sudah semakin berkembang pesat secara nasional maupun Internasional bisa mengetahui hak dan kewajibannya,


Dimana saat dia dirugikan, penyelesaian sengketanya bisa menggunakan Arbitrase sehingga dengan itu dia memiliki keputusan yang lebih cepat dan kekuatan hukum yang lebih kuat dengan Harga yang terukur.


Sementara itu, Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto mengatakan bahwa dalam pertemuan sosialisasi ini saya menyambut baik dan ini suatu kabar baik didalam didunia perdagangan dalam arti menyelesaikan persengketahan antara kedua belah pihak dengan satu solusi yang bijak


Bobby menambahkan, dimana selama ini, banyak sekali permasalahan perselisihan dihandle sampai kepada Pengadilan Negeri dengan prosesnya yang Panjang dan memakan Waktu yang lama serta anggaran yang besar karena setiap tingkatan itu menggunakan biaya


"Sedangkan melalui BANI prosesnya lebih cepat dan juga berita tidak menjadi terbuka atau diketahui public tapi bisa diselesaikan secara internal," ujarnya


Hal itu yang membuat para pengusaha selalu bisa menjaga nama baik mereka, dan tidak ada perselisihan seperti masalah kontrak maupun antar usaha yang harus terekspos di pengadilan atau media.


"Untuk itu saya berterima kasih dan ingin menyampaikan kepada dunia usaha di NTT, anggota KADIN dan semua Asosiasi lainnya bahwa biarlah BANI menjadi salah satu pilihan bijak untuk menyelesaikan perselisihan atau persengketaan yang ada," Pintanya. @Tim