Kades DS Foto (Net)
ROTE NDAO, TBN – Kuat dugaan Kepala Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur inisial DS melakukan pungutan liar (Pungli) dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala Desa.
Hal ini terjadi ketika petani rumput laut di desa Mukekuku mendapat uang ganti rugi atau kompensasi (Montara) akibat tumpahan minyak di laut Rote Ndao.
Kades DS memungut Rp.250.000 per Kepala Keluarga (KK) yang menerima uang ganti rugi tersebut sehingga membuat masyarakat merasa dirugika.
Salah satu penerima uang montara, Jakob Poko didampingi oleh masyarakat penerima lain nya kepada media ini mengatakan, Kades DS meminta uang sebanyak Dua ratus lima puluh ribu rupian (Rp.250.000) pada setiap penerima uang montara dengan dalil biaya admistrasi Desa pada Rabu (8/1/2025).
"Kami masyarakat merasa ini Kades DS lakukan pungutan liar terkait administrasi untuk persyaratan pengurusan bisa menerima uang ganti rugi montara," Ujar Jakob.
Lebih lanjut Jakob mengatakan sebanyak dua ratus lebih masyarakat Mukekuku sudah memberikan uang kepada Kades DS.
Padahal instruksi pak Presiden kepada pemerintah tidak boleh melakukan pungutan sepeserpun pada petani rumput laut yang mengurus admistrasi di desa.
"Kami sangat berharap agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan Rote Ndao segera menindak lanjuti dan memproses perbuatan Kades DS sesuai dengan hukum yang berlaku, dan juga kami meminta pemerintah Kabupaten Rote Ndao (Pj.Bupati) sebaiknya menonaktifkan DS dari jabatan Kepala Desa,” Pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa sampai saat ini di desa Mukekuku, sebagian warga juga banyak yang menyalahkan tindakan Kades DS. @RM


